Petani Sawit Minta Menkeu Purbaya Evaluasi Pajak dan Pungutan Ekspor Sawit

Ketum SPKS Minta Menkeu Purbaya Tinjau Ulang Pajak dan Pungutan Ekspor Sawit

oleh Septian DenyDiterbitkan 03 Oktober 2025, 18:15 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan update mengenai gugatan perkara Bank Century di Supreme Court of Mauritius dalam Temu Media bersama LPS, di Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Tira/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin mengharapkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, segera meninjau ulang kebijakan pajak dan pungutan ekspor sawit. Sabarudin menilai pungutan tersebut telah memberatkan kehidupan 3,5 juta petani kelapa sawit beserta 14 juta jiwa keluarga petani sawit di seluruh Indonesia.

"Petani sawit saat ini menghadapi tekanan ekonomi yang berat akibat mahalnya harga pupuk dan bahan makanan, serta rendahnya harga jual Tandan Buah Segar (TBS) yang terdistorsi oleh Bea Keluar dan Pungutan Ekspor yang dikenakan pada ekspor Crude Palm Oil," ujar Sabarudin, Jumat (3/10/2025).

Sementara menurutnya Dana pungutan sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sebesar 90% hanya digunakan untuk menyubsidi harga biodiesel,

"Sehingga hanya menguntungkan industri minyak sawit besar yang memiliki pabrik biodiesel," tambahnya.

Sabarudin juga menyoroti sejak perubahan aturan pungutan sawit pada 2015, sebagian besar dana yang dikelola BPDP tidak menyentuh kebutuhan langsung petani. Bahkan, kenaikan 1% PE dapat menurunkan harga TBS sebesar Rp 300–Rp 500 per kilogram.

Di sisi lain Kementerian ESDM baru-baru ini jelasnya mengumumkan tambahan alokasi subsidi biodiesel B40 sebesar Rp 16 triliun untuk tahun ini, dengan prediksi kebutuhan dana subsidi mencapai Rp 67 triliun pada 2025. SPKS menilai bahwa insentif ini hanya menguntungkan sektor Public Service Obligation (PSO) dan tidak berdampak langsung pada kesejahteraan petani.

“Dimana keadilan hidup bagi petani kelapa sawit? Jika dana PE hanya dipergunakan bagi subsidi biodiesel, sementara petani masih tersandera kenaikan harga makanan dan pupuk,” ujar Sabarudin.

 

Dana Pungutan

Seorang pekerja sedang menebang pohon di perkebunan kelapa sawit di Sampoiniet, provinsi Aceh (7/3/2021). Kelapa sawit merupakan tanaman perkebunan yang memiliki produksi terbesar di Kabupaten Aceh. (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)

Sabarudin dan SPKS pun berharap Menteri Purbaya dapat meninjau ulang efektivitas BK dan PE sawit, serta mengalokasikan dana pungutan secara lebih adil. Dukungan Presiden Prabowo juga dinilai krusial untuk menata ulang regulasi yang selama ini menghimpit pertumbuhan usaha perkebunan kelapa sawit nasional.

"Kami berharap Presiden Prabowo dapat melihat langsung kondisi 14 juta rakyatnya yang menggantungkan hidup pada sektor sawit, namun kian terhimpit hidupnya," ujar Sabarudin.

Dengan 42% dari total luas lahan perkebunan kelapa sawit nasional dikelola oleh petani, SPKS mencatat bahwa sekitar 7,2 juta hektar lahan dan 3,57 juta keluarga bergantung pada sektor ini. Totalnya, sekitar 14,3 juta jiwa membutuhkan keadilan dari pemerintah.

“Kami mengusulkan agar dana sawit yang dikelola BPDP digunakan langsung untuk sarana dan prasarana petani, seperti penyediaan pupuk, perbaikan jalan kebun, dan dukungan alat-alat transportasi untuk petani. Serta insentif harga jual TBS yang menyuplai kebutuhan biodiesel nasional,” tutur Sabarudin.

 

Mitra Langsung Petani

Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)

Sebelumnya SPKS mendesak pemerintah agar transisi program biodiesel nasional, dari B40 di tahun 2025 menuju B50 pada awal 2026, dibarengi dengan regulasi yang mewajibkan perusahaan penerima subsidi bermitra langsung dengan petani sawit.

“Program biodiesel ini sudah jadi Proyek Strategis Nasional, tapi kalau petani sebagai penyedia bahan baku utamanya tidak dilibatkan secara langsung, maka manfaatnya tidak akan sampai ke akar rumput. Kami harap pemerintah mewajibkan perusahaan penerima subsidi untuk bermitra langsung dengan petani, karena dana subsidi itu berasal dari pungutan petani sendiri,” tegasnya.

Sabarudin menambahkan, kemitraan yang diatur secara adil akan menciptakan harga tandan buah segar (TBS) yang layak akan mengurangi ketergantungan petani pada tengkulak, serta mendorong penguatan koperasi petani.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya