Menpora Erick Thohir Cabut Permenpota 14 yang Kontroversial, Ini Isinya

Erick Thohir resmi menjabat Menpora, menggantikan Dito Ariotedjo. Langkah pertamanya mencabut Permenpora 14/2024 yang kontroversial, menegaskan komitmen **erick thohir menpora** untuk olahraga berstandar global.

oleh Harley IkhsanDiterbitkan 26 September 2025, 16:26 WIB
Erick Thohir menyampaikan pidato pertamanya setelah menjadi Menpora Republik Indonesia di kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Liputan6.com, Jakarta - Erick Thohir secara resmi dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 17 September 2025.

Penunjukan ini menandai babak baru kepemimpinan di sektor olahraga nasional, menempatkannya sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Ia menggantikan Menpora sebelumnya, Dito Ariotedjo, yang mengakhiri masa jabatannya setelah reshuffle kabinet.

Pelantikan ini segera diikuti dengan keputusan signifikan yang menunjukkan arah kebijakan baru Kemenpora di bawah kepemimpinannya. Salah satu langkah awal yang diambil adalah pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini sebelumnya menuai banyak kritik dan polemik dari berbagai pemangku kepentingan olahraga di Indonesia.

Keputusan pencabutan Permenpora tersebut diumumkan pada 23 September 2025 melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025. Langkah cepat ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi ekosistem olahraga nasional, terutama dalam upaya mewujudkan tata kelola yang lebih mandiri dan berstandar internasional.


Pengangkatan Erick Thohir sebagai Menpora Baru

Menpora RI Erick Thohir mengikuti konferensi pers di kantor Kemenpora RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025). (Bola.com/Bagaskara Lazuardi).

Erick Thohir resmi mengemban tugas sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia pada 17 September 2025. Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, menandai transisi kepemimpinan di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sebelumnya, posisi Menpora dipegang oleh Dito Ariotedjo, yang telah menyelesaikan masa tugasnya dengan penuh rasa syukur.

Sebelum menjabat sebagai Menpora, Erick Thohir memiliki rekam jejak yang panjang di pemerintahan dan dunia bisnis. Ia dikenal luas sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak tahun 2019 hingga 17 September 2025. Pengalaman ini diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam pengelolaan dan pengembangan olahraga nasional.

Penunjukan Erick Thohir sebagai Menpora diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi kemajuan olahraga Indonesia. Dengan latar belakangnya yang kuat di bidang manajemen dan organisasi, banyak pihak menaruh harapan besar terhadap kepemimpinannya dalam membawa perubahan positif.


Latar Belakang dan Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Menpora RI Erick Thohir melakukan rapat koordinasi dengan NOC Indonesia pada Senin (22/9/2025). (Dok. NOC Indonesia)

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Peraturan ini ditandatangani oleh Menpora sebelumnya, Dito Ariotedjo, pada tanggal 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif pada 25 Oktober 2024. Tujuan utamanya adalah menertibkan kepengurusan cabang olahraga di Indonesia, termasuk mengatasi masalah dualisme.

Lanjut Baca:

Materi pokok peraturan ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pendirian organisasi, nama dan lambang, struktur organisasi, hingga pengambilan keputusan. Selain itu, Permenpora ini juga mengatur rencana pembinaan jangka panjang dan menengah, prasarana dan sarana, kode etik, serta pembinaan secara umum. Harapannya, peraturan ini dapat menciptakan tata kelola organisasi olahraga yang lebih baik. Namun, sejak awal diterbitkan, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 telah menuai banyak polemik dan kritik dari berbagai pihak. Beberapa poin yang menjadi sorotan utama adalah dugaan intervensi pemerintah yang terlalu besar terhadap federasi olahraga, pembatasan kewenangan federasi dan KONI, serta larangan penggunaan dana APBN/APBD. Pasal 10 ayat 2 yang mengharuskan rekomendasi kementerian untuk kongres organisasi olahraga juga menjadi pasal paling kontroversial.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya