Cek Fakta: Tidak Benar Aturan Baru Pemerintah dan Pertamina Kendaraan Pajak Mati Tak Bisa Isi BBM

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM, bagaimana faktanya? Simak artikel berikut.

oleh Pebrianto Eko WicaksonoDiterbitkan 24 September 2025, 19:21 WIB
Penelusuran klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM.

Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 21 September 2025.

Unggahan klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM, berupa video Reels kendaraan yang sedang antre mengisi BBM di SPBU, dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.

"Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina

Yang mobil dan motornya mati pajak atau surat kosong tidak dilayani isi BBM"

Unggahan video tersebut diberi keterangan sebagai barikut.

"Yang lagi viral,,,,aturan baru dari pemerintah dan Pertamina,,,,jangka waktu pengisian BBM mobil 7hari dan motor 4 hari,,yang motor dan mobilnya mati pajak atau kosong tidak dilayani #bbm #pertamina #viral"

Pada tanggal 18 September 2025 juga beredar klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor bagi yang pajaknya mati.

Klaim tersebut berupa tulisan sebagai berikut."Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina terkait pengisian BBM.Untuk mobil hanya bisa isi setiap 7 hari, sedangkan motor 4 hari sekali. Bagi kendaraan yang mati pajak atau surat tidak lengkap, tidak akan dilayani. Hati-hati, jangan sampai kendaraanmu terancam jadi besi tua"

Benarkah klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

 

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso mengatakan,  terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks.

"Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan selalu cek sumber informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina," kata Fadjar, kepada awak media.

 

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM tidak benar.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso mengatakan,  terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks.

Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya