IKN jadi Ibu Kota Politik, Pilarmas Investindo Sekuritas Sebut Sektor Ini Berpeluang Positif

Pilarmas Investindo Sekuritas menilai, Peraturan Presiden (Perpres) 79 Tahun 2025 yang menargetkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 memberi katalis positif bagi pasar modal.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 22 September 2025, 18:31 WIB
IHSG menguat 24,13 poin atau 0,34 persen dibandingkan penutupan sebelumnya pada level 7.196,75. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam riset PT Pilarmas Investindo Sekuritas menyebutkan, Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditargetkan sebagai ibu kota politik pada 2028 akan berdampak ke sejumlah sektor saham.

Mengutip riset PT Pilarmas Investindo Sekuritas, Senin (22/9/2025), Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemuktahiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang menargetkan IKN menjadi ibu kota politik pada 2028.

Pemerintah menyiapkan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800-850 hektare (ha), dengan target pembangunan kantor 20%, hunian layak 50%, sarana prasarana dasar 50%, serta indeks aksesibilitas 0,74.

Pemidnahan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi indikator dengan target 1.700-4.100 orang dan layanan kota cerdas 25%.

Per Juli 2025, sebanyak 1.170 ASN Otorita IKN dan 109 pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menempati hunian ASN, sementara ASN dan lembaga lain yakni Bank Indonesia (BI), BIN, Kementerian PUPR dan Kementerian Perumahan juga mulai dipindahkan.

Pemerintah menyiapkan strategi bertahan dengan Kementerian PAN-RB merancang pemindahan ASN dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat.

Menurut Pilarmas Investindo Sekuritas, Peraturan Presiden (Perpres) 79 Tahun 2025 yang menargetkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 memberi katalis positif bagi pasar modal, terutama sektor konstruksi, properti dan bahan bangunan.

 

 

Peluang bagi Emiten Semen hingga Properti

Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG menguat 0,34 persen atau 21 poin ke level 6.296 pada penutupan perdagangan Senin (13/1) sore ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

"Kepastian regulasi ini mempertegas komitmen pembangunan KIPP, hunian ASN serta infrastruktur dasar sehingga berpotensi menguntungkan emiten BUMN karya, meski investor tetap mencermati risiko utang tinggi,” demikian seperti dikutip dalam riset PT Pilarmas Investindo Sekuritas.

Selain itu, peluang juga terbuka bagi emiten semen dan beton serta pengembang properti dan kawasan industri yang bisa terlibat dalam penyediaan hunian maupun fasilitas pendukung.

"Sektor telekomunikasi pun berpotensi terdorong seiring target smart city. Dampak jangka pendeknya berupa sentimen positif pada harga saham konstruksi, sementara keberlanjutan keuntungan jangka panjang sangat bergantung pada skema pembiayaan yang sehat melakui APBN, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) maupun investasi swasta-asing,” demikian seperti dikutip.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual saham. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Ibu Kota Politik IKN Jadi Sorotan DPR, Apa Bedanya dengan Ibu Kota Negara?

Foto udara yang diambil pada 14 Agustus 2025 ini menunjukkan Istana Kepresidenan dan gedung-gedung kementerian pemerintah yang sedang dalam tahap pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN), ibu kota baru Indonesia yang direncanakan, di Kalimantan Timur. (Foto oleh AFP)

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyuarakan keraguan terhadap penggunaan frasa "Ibu Kota Politik" dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Perpres tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang membahas Rencana Kerja Pemerintah.

Menurut Khozin, frasa tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang IKN yang hanya menyebutkan fungsi pusat pemerintahan.

"Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik," kata Khozin.

Potensi Konsekuensi Politik dan Hukum

Khozin mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan detail tentang istilah baru ini. Ia menanyakan apakah "Ibu Kota Politik" memiliki makna yang sama dengan "Ibu Kota Negara". Jika dimaknai sama, maka ada konsekuensi hukum dan politik yang besar.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, pemindahan ibu kota negara secara resmi hanya bisa dilakukan melalui Keputusan Presiden.

Khozin menekankan bahwa jika ibu kota negara sudah secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN, semua pihak harus bersiap. "Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN," ujarnya.

Ia menambahkan, perpindahan ibu kota negara akan menjadi agenda bersama bagi seluruh lembaga, termasuk yang berada di luar pemerintahan maupun lembaga internasional yang beroperasi di Indonesia.

 

Saran untuk Hindari Kebingungan Publik

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono untuk menyelesaikan pembangunan IKN dalam waktu tiga tahun. Tampak foto udara yang diambil pada 14 Agustus 2025 ini menunjukkan istana kepresidenan yang sedang dibangun di Ibu Kota Nusantara (IKN), ibu kota baru Indonesia yang direncanakan, di Kalimantan Timur. (Foto oleh AFP)

Khozin menyarankan bahwa jika yang dimaksud dengan "Ibu Kota Politik" adalah "pusat pemerintahan," pemerintah sebaiknya tidak perlu menciptakan istilah baru. Penggunaan istilah baru ini berpotensi membingungkan masyarakat.

"Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik," pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya