Liputan6.com, Jakarta- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan menjadi Ibu Kota Politik tahun 2028.
"Segera saja kita akan tanyakan kepada mitra kami yang paling tepat Kemendagri," kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Advertisement
Menurut Aria, Tito perlu menerangkan substansi dasar hukum ibu kota politik tersebut. Apakah perlu merevisi UU IKN atau cukup dengan UU saat ini.
Meski demikian, dia menilai Presiden Prabowo paham betul penetapan IKN sebagai ibu kota politik tersebut tidak bertentangan dengan tujuan awal penempatan IKN di Kalimantan Timur.
"Prabowo pasti paham betul mengenai sebuah tersebut tidak bertentangan dengan tujuan awal kita menempatkan ikn sebagai Ibu Kota Nusantara," kata dia.
Selain itu, lanjut Aria, keputusan Prabowo menjadikan IKN sebagai ibu kota politik bisa diartikan pemerintah masih konsisten untuk melanjutkan pembangunan IKN.
"Tapi saya melihat ada kehendak subjektif pak Prabowo untuk lebih menempatkan pada satu posisi yang pas untuk ibu kota ke depan. Satu harapan yang tetap kosisten adalah 2028 sudah terlaksana IKN," pungkasnya.
Prabowo Tetapkan IKN Ibu Kota Politik 2028
Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2025.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 mengenai APBN Tahun Anggaran 2025.
Melalui aturan ini, pemerintah melakukan pemutakhiran narasi serta matriks pembangunan yang memuat sasaran nasional, program dan kegiatan prioritas, hingga proyek strategis dengan indikator target dan alokasi pendanaan.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028,” demikian tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (19/9/2025).
Dalam Perpres itu dijelaskan, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) akan dilakukan di atas lahan seluas 800 hingga 850 hektare.
Komposisi pembangunan meliputi 20% untuk area perkantoran, 50% untuk hunian rumah layak dan terjangkau, 50% untuk pembangunan prasarana, dengan indeks aksesibilitas dan konektivitas ditargetkan pada angka 0,74.
"Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara," bunyi lampiran tersebut.
Apa Beda IKN dengan Ibu Kota Politik?
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyuarakan keraguan terhadap penggunaan frasa "Ibu Kota Politik" dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Menurut Khozin, frasa tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang IKN yang hanya menyebutkan fungsi pusat pemerintahan.
"Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik," kata Khozin.
Khozin mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan detail tentang istilah baru ini. Ia menanyakan apakah "Ibu Kota Politik" memiliki makna yang sama dengan "Ibu Kota Negara". Jika dimaknai sama, maka ada konsekuensi hukum dan politik yang besar.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, pemindahan ibu kota negara secara resmi hanya bisa dilakukan melalui Keputusan Presiden.
Khozin menekankan bahwa jika ibu kota negara sudah secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN, semua pihak harus bersiap. "Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN," ujarnya.
Ia menambahkan, perpindahan ibu kota negara akan menjadi agenda bersama bagi seluruh lembaga, termasuk yang berada di luar pemerintahan maupun lembaga internasional yang beroperasi di Indonesia.
Khozin menyarankan bahwa jika yang dimaksud dengan "Ibu Kota Politik" adalah "pusat pemerintahan," pemerintah sebaiknya tidak perlu menciptakan istilah baru. Penggunaan istilah baru ini berpotensi membingungkan masyarakat.
"Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik," pungkasnya.