Liputan6.com, Jakarta - Total libur nasional ada 17 hari dan cuti bersama diputuskan sebanyak delapan hari pada 2026. Hal itu telah ditetapkan Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.
"Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan yang cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kita putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama menjadi sebanyak delapan hari," ujar Menko PMK Pratikno di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (20/9/2025).
Advertisement
Pratikno menjelaskan rincian delapan hari cuti bersama tersebut yakni:
1. Senin, 16 Februari 2026 berdampingan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
2. Rabu, 18 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948;
3. Jumat, 20 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
4. Senin, 23 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
5. Selasa, 24 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
6. Jumat, 15 Mei 2026 berdampingan dengan Kenaikan Yesus Kristus;
7. Kamis, 28 Mei 2026 berdampingan dengan Idul Adha 1447 Hijriah;
8. Kamis, 24 Desember 2026 berdampingan dengan Kelahiran Yesus Kristus.
Sedangkan hari libur nasional ada 17 hari pada 2026, berikut rinciannya:
Daftar Hari Libur Nasional
Berdasarkan SKB 3 Menteri antara lain Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB yakni Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 berikut tanggal libur nasional:
1.1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
2. 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W
3.17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4.19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
5.21-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
6.3 April: Wafat Yesus Kristus
7.5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8.1 Mei: Hari Buruh Internasional
9.14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
10.27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
11.31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
12.1 Juni: Hari Lahir Pancasial
13.16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
14. 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
15. 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad S.A.W
16. 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama Berlaku untuk ASN
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menuturkan cuti bersama tersebut juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 atau yang telah diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur berbagai jenis cuti yang berhak diperoleh ASN.
"Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN," kata Rini.
Hasil Kesepakatan
Sedangkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan keputusan libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sudah sangat adil bagi seluruh penganut umat beragama.
"Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik," ucap Menag.
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, keputusan tersebut sudah melalui kesepakatan tim teknis dari eselon 1 dan 2 bersama tiga kementerian lainnya.
"Kami sudah sepakat delapan hari sebagai cuti bersama, Insyaallah ini berjalan lancar dan di tahun 2026 semua akan baik," katanya.