Penjelasan RMI NU Jakarta Terkait Hasil Temuan Impor Food Tray dari China

Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) DKI Jakarta melaporkan hasil temuan di China soal food tray impor kepada Kementerian Perdagangan.

oleh Linda Maulina KhairunnisaDiperbarui 19 September 2025, 13:54 WIB
Untuk diketahui, menu yang dihadirkan dan diolah di dapur untuk Makan Bergizi Gratis dikelola langsung oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk Badan Gizi Nasional (BGN). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) DKI Jakarta, Wafa Fariansyah meminta Kementerian Perdagangan untuk menghentikan impor food tray. Hal ini seiring temuan di China terkait food tray impor.

Di sisi lain, RMI NU DKI Jakarta mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, RMI juga berkomitmen untuk mengawasi dan mengawal program pemerintah yang telah berjalan sejak 6 Januari 2025 ini.

Meski demikian Wafa mengatakan, pihaknya menolak food tray atau ompreng impor yang menggunakan minyak babi sebagai pelumas pada wadah program MBG.

"Kami menolak food tray impor yang pelumasnya menggunakan minyak babi, kami sangat menolak makanya hari ini kami melaporkan ke Kementerian Perdagangan bahwa hasil temuan kami di China itu benar, (food tray) positif menggunakan minyak babi,” jelas Wafa saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis, 18 September 2025, dikutip Jumat (19/9/2025).

Bersamaan dengan hasil temuan tersebut, pihaknya meminta Kementerian Perdagangan untuk menghentikan impor dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataan yang disampaikan.

Penemuan tersebut bermula ketika RMI DKI Jakarta melakukan kunjungan ke China untuk melihat langsung proses pembuatan food tray, dan menemukan perbedaan antara food tray buatan China dan Indonesia. 

 

 

Hasil Kunjungan ke China

Pekerja menyiapkan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Dapur Makan Bergizi Gratis Kebayunan, Tapos, Depok, Jawa Barat, Senin (6/1/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)

"Kemarin kami berkunjung ke China untuk melihat langsung prosesnya. Awalnya kami juga berencana melakukan impor, tetapi ternyata ada perbedaan dengan produk lokal. Kalau di Indonesia, minyak yang digunakan adalah minyak nabati. Sedangkan di China, mereka menggunakan minyak hewani, yaitu minyak babi. Saya juga sempat meminta dokumen Material Safety Data Sheet (MSDS), dan di sana memang tercantum bahwa kandungan minyak tersebut berasal dari lemak babi," ujar Wafa.

Wafa juga menjelaskan, penggunaan minyak tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah produk reject. Karena di Indonesia food tray yang menggunakan minyak nabati memiliki tingkat reject yang lebih tinggi.

RMI NU DKI Jakarta menilai, meskipun food tray telah dibersihkan dan direndam hinga steril food tray tersebut tetap dianggap haram. Hal ini karena standar halal di Indonesia tidak hanya ditentukan dari hasil akhir yang bersih dari unsur haram, tetapi juga dari proses produksinya.

 

 

 

Dianggap Tak Halal

"Kalau proses dalam SOP-nya kan proses hal itu juga menentukan pada hasilnya. Hasilnya memang negatif, tapi kalau prosesnya menggunakan barang najis, barang halal seperti alkohol, minyak babi itu juga jadi perhatian. Jadi tidak halal karena proses dari barang gunaan itu halalnya dalam undang-undang kita adalah pada penggunaan barang-barang di proses itu. Kalau tercampur dengan atau diproses menggunakan barang-barang yang haram seperti najis, alkohol, babi, itu sudah dikategorikan tidak halal, walau outputnya hasilnya memang tidak ditemukan, sudah bersih dan benar-benar halal. Itu standar halal kita," ujar Ketua RMI NU DKI Jakarta, Rakhmad Zailani Kiki.

RMI NU DKI Jakarta menegaskan meskipun kandungan minyak babi sudah tidak ditemukan, produk tersebut tetap dianggap tidak halal.

Hal itu merujuk pada undang-undang yang mengatur kehalalan tidak hanya ditentukan dari hasil akhir, tetapi juga dari proses produksi, termasuk penggunaan barang gunaan. Rakhmad juga menjelaskan meski kewajiban sertifikasi halal untuk barang gunaan baru akan berlaku setahun lagi, dasar hukum mengenai hal tersebut sudah ada dan jelas diatur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya