Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menegaskan pembangunan tanggul beton di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, telah sesuai prosedur dan perencanaan tata ruang.
Menurutnya, polemik yang sempat muncul tidak perlu lagi dibesar-besarkan. Fokus utama saat ini adalah memastikan adanya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari PT Karya Citra Nusantara (KCN) bagi nelayan setempat.
Advertisement
Tidak ada lagi, saya rasa sudah tidak perlu kita bahas. Dan kita akan konsen, kita kawal CSR-nya dari PT Karya Citra Nusantara (KCN) itu, sesuai dengan Pak Gubernur DKI bilang kan, minta dibuka akses buat nelayan. Nah itu kita kawal bersama-sama,” kata Doni saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan, izin dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) memang dikeluarkan oleh KKP.
Namun, penerbitannya dilakukan dengan mengacu pada rencana tata ruang nasional, provinsi, maupun wilayah pesisir. Cilincing termasuk dalam Kawasan Nasional Strategis Tertentu (KNST) yang memang diperuntukkan bagi zona industri.
“Jadi gini, kan semua aktivitas di laut, yang melakukan kegiatan aktivitas menetap di laut lebih dari 30 hari, itu kan harus ada PKKPRL. Jadi, itu kan izin dasar. Nah, PKKPRL memang dikeluarkan KKP, berbasis kepada kesesuaian perencanaan,” ujarnya.
Selain PKKPRL, perusahaan juga diwajibkan memiliki izin lingkungan. Doni menegaskan seluruh dokumen perizinan tersebut telah dimiliki pihak pengembang.
“Nah, kalau sudah sesuai dengan master plannya, kita keluarkan. Dan selain itu kan mereka juga sudah punya izin lingkungan, harus mengurus izin lingkungan. Dan izin lingkungan mereka juga punya. Jadi semua izinnya sudah ada,” ujarnya.
Proses Izin Ketat dan Libatkan Berbagai Pihak
Lebih lanjut, Doni menekankan bahwa penerbitan PKKPRL tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap permohonan izin melalui serangkaian evaluasi mulai dari proyek, dokumen, hingga teknis di lapangan. Proses ini juga mencakup penilaian teknis (Pentek) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk dinas daerah setempat.
“Setiap PKKPRL keluar itu runutannya itu ketat. Runutannya itu ada evaluasi proyek, evaluasi dokumen, evaluasi teknis. Bahkan ada site visit ke lapangan. Dan untuk penetapan PKKPRL itu ada penilaian teknis (Pentek),” jelasnya.
Dengan demikian, KKP memastikan bahwa semua prosedur telah sesuai aturan. Masalah yang muncul di lapangan menurutnya lebih kepada aspek komunikasi pihak pelaksana proyek dengan masyarakat sekitar.
Tanggung Jawab Eksekusi Ada di Pemrakarsa
Terkait protes sejumlah nelayan terhadap keberadaan tanggul, Doni menilai hal itu merupakan bagian dari dinamika lapangan yang seharusnya bisa diselesaikan oleh pihak pemrakarsa proyek melalui komunikasi yang baik. KKP, kata dia, tidak dalam posisi masuk ke ranah eksekusi.
Dengan demikian, KKP menegaskan posisinya tetap pada aspek regulasi dan perencanaan, sementara pemrakarsa proyek wajib meningkatkan kontribusi sosial bagi nelayan sekitar sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta.
“Kalau kami sih, seperti saya bilang, setiap PKKPRL keluar itu kita mengacu kepada pasti RTRWN-nya, rencana zonasi daerahnya dan semuanya. Jadi, kalau sudah sesuai dengan semua perencanaan, master plan yang ada ya kita tunduk kepada itu,” pungkasnya.