Terancam Sanksi, 41 Perusahaan di Jabar Diminta Bayar Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang lalai dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan untuk menagih kewajiban dan melindungi hak para pekerja.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 15 September 2025, 10:20 WIB
Kemnaker memanggil 41 perusahaan yang tidak menjalankan kewajibkan BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan dilakukan pada 25–29 Agustus 2025 untuk dimintai komitmennya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas dengan memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang menemukan sejumlah pelanggaran terkait program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar menjelaskan, pemanggilan ini adalah hasil dari pengawasan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari seharusnya, dan menunggak iuran. Perusahaan ini sebelumnya sudah diberikan surat peringatan. Namun, sebagian di antaranya masih belum patuh.

Alhasil, Kemnaker memanggil kembali 41 perusahaan tersebut pada 25–29 Agustus 2025 untuk dimintai komitmennya.

“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp 25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” ujar Rinaldi dikutip dari Antara, Senin (15/9/2025).

Langkah pengawasan akan terus diintensifkan di berbagai daerah. Rinaldi menambahkan, tindakan ini bukan hanya untuk menindak, melainkan juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja.

 

Apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan

Kemnaker memanggil 41 perusahaan yang tidak menjalankan kewajibkan BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan dilakukan pada 25–29 Agustus 2025 untuk dimintai komitmennya.

Secara terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi langkah Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan harus dilakukan secara kolaboratif, salah satunya melalui program Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Hingga Agustus 2025, program Waspadu yang dilakukan bersama Kemnaker telah menyasar 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.

Pramudya menegaskan bahwa tujuan utama dari kolaborasi ini sangat sederhana, yaitu "memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi”.

Ia juga menambahkan, "Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” termasuk pekerja asing.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya