6 Respons Mulai Pembelaan, Kuasa Hukum hingga Kejagung Usai Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook. Kerugiaan negara lebih dari Rp 1,98 triliun.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 06 September 2025, 13:03 WIB
Nadiem Makarim didampingi Ali Nurdin penuhi panggilan KPK (Liputan6.com/istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook. Kerugiaan negara lebih dari Rp 1,98 triliun.

Sejumlah pihak pun agkat bicara usai Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook. Termasuk Nadiem. Nadiem sempat menyampaikan pembelaannya saat akan digiring menuju mobil tahanan.

Nadiem yang telihat sudah mengenakan rompi tahanan Kejagung mengatakan tidak terima dengan tuduhan yang dialamatkan padanya.

"Saya tidak melakukan apapun," kata Nadiem Makarim dengan suara meninggi sambil menuju ke mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 4 September 2025.

Kemudian, kuasa hukum Nadiem Makariem, Hotman Paris, sangat yakin nasib kliennya sama dengan yang menimpa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

"Oke, satu tidak ada kasus. Kasus Nadiem, nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong," tutur Hotman Paris kepada wartawan, dikutip Jumat 5 September 2025.

Selain itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta tengah menelusuri penyaluran bantuan Chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim ke sejumlah sekolah di ibu kota.

Wakil Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko, mengatakan bantuan tersebut disalurkan langsung dari Kemendikbud ke sekolah penerima tanpa adanya tembusan ke dinas. Akibatnya, Disdik Jakarta hingga saat ini belum memiliki data resmi terkait unit maupun sebaran sekolah penerima Chromebook.

"Bantuan Chromebook disalurkan langsung dari Kemendikbud ke sekolah penerima. Disdik tidak mendapatkan tembusan atas pengiriman tersebut, sehingga Disdik saat ini sedang melakukan konfirmasi kepada sekolah-sekolah penerima," kata Sarjoko.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun saat ini tengah mendalami keuntungan atau pun aliran dana ke kantong Nadiem Makarim.

"Itu masih didalami ya semuanya," tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan.

Berikut sederet respons sejumlah pihak setelah penetapan tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi laptop chromebook dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Pembelaan Nadiem Makarim

Nadiem Makarim

Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka. Kejaksaan Agung memiliki bukti Nadiem terlibat kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020.

Nadiem sempat menyampaikan pembelaannya saat akan digiring menuju mobil tahanan. Nadiem yang telihat sudah mengenakan rompi tahanan Kejagung mengatakan tidak terima dengan tuduhan yang dialamatkan padanya.

"Saya tidak melakukan apapun," kata Nadiem dengan suara meninggi sambil menuju ke mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 4 September 2025.

Nadiem tampak dikawal ketat pihak keamanan internal Kejaksaan Agung dan TNI. Nadiem sangat yakin pada akhirnya kebenaran dalam kasus yang dituduhkan padanya akan terungkap.

"Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," kata Nadiem menyerukan.

Dia menegaskan, baginya integritas adalah yang utama. Dia pastikan pula, dirinya seorang yang jujur.

"Seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu," ujarnya.

Dia juga meminta doa pada keluarganya. Dia kembali menegaskan kasus ini pada saatnya akan terang benderang.

"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," ujar Nadiem.

 

2. Kata Kuasa Hukum Nadiem, Hotman Paris

Nadiem Makarim akan dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus Google Cloud. (merdeka.com/Arie Basuki)

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/9/2025) kemarin.

Kuasa hukum Nadiem Makariem, Hotman Paris, sangat yakin nasib kliennya sama dengan yang menimpa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

"Oke, satu tidak ada kasus. Kasus Nadiem, nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong," tutur Hotman Paris kepada wartawan, dikutip Jumat 5 September 2025.

Hotman sangat yakin tidak ada satu sen uang yang masuk dari siapapun ke kantong Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

"Tidak ada satu Rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem. Sama persis dengan kasus Lembong. Tidak ada uang. Lembong tidak pernah terima uang," terang Hotman.

Kemudian soal investasi Google di tahun yang sama dengan proyek pengadaan laptop, kata Hotman, bahwa sebelumnya raksasa teknologi itu sudah empat kali menyuntik dana ke Gojek dengan harga pasar.

"Google itu kan perusahaan internasional, perusahaan raksasa dunia. Jadi tidak ada kaitan sama sekali," ungkapnya.

Sementara soal pengadaan laptop yang hasil penjualannya masuk ke pihak vendor dengan harga resmi e-katalog, Hotman menegaskan, tidak ada aliran dana yang masuk dan menguntungkan Nadiem Makarim.

"E-katalog yang dikelola oleh pemerintah. Kemudian oleh Google dikasih pelatihan ke vendor. Yang terima adalah vendor untuk pelatihan. Yang dikasih bukan uang. Berupa tenaga ahli dilatih untuk menggunakan sistemnya itu," kata Hotman.

Dia sangat yakin kliennya tidak mendapatkan uang sepeser pun dari Google. Dia juga memastikan harga Chromebook lebih murah dari laptop lain saat itu, tetapi sistemnya diklaim cukup mumpuni.

"Vendor tidak pernah ngasih uang ke Nadiem, Google pun tidak pernah. Jadi tidak ada sama sekali. Dan itu waktu itu musim corona. Sehingga memang sistemnya Google itu sangat cocok. Jadi korupsinya memperkaya siapa? Harganya Chromebook itu lebih murah dari laptop lain waktu itu sistemnya. Tidak ada yang diperkaya siapapun," terang Hotman.

Hotman menyebut, Nadiem Makarim tidak menerima keuntungan atau pun aliran dana dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

"Coba tanya, tanya saja ke jaksa ada tidak lima perak pun si Nadiem terima uang? Entah dari siapa pun. Tidak ada," tutur Hotman Paris.

Sikap Kejagung yang tidak mengulas lebih jauh dugaan masuknya dana korupsi ke kantong Nadiem pun dinilai Hotman sebagai kejanggalan.

Selain memang tidak ada keterlibatan, kata dia, jaksa juga seolah dengan sengaja mencari momen penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Ya memang enggak ada. Tidak ada, makanya kan ini sudah lama. Sudah hampir sebulan dianggurkan. Tiba-tiba diperiksa lagi. Ini tampaknya ini harus cari momen, harus ada harus heboh, harus ada penangkapan baru tindak pidana korupsi. Seolah-olah begitu," ucap Hotman.

Hotman menegaskan, pemilihan Chromebook saat itu lantaran dari segi pembiayaan jauh lebih murah dibanding spesifikasi laptop dengan sistem operasi Windows. Bahkan, kata dia, penetapan harga pun dilakukan secara resmi lewat e-katalog, dengan mengacu pada harga pasar.

"Dan itu harganya semua ada di e-katalog terbuka. Yang menerima uangnya kan bukan Google, tapi vendor Indonesia yang menjual laptop itu," papar Hotman.

 

3. Pengamat Hukum Pidana: Kejagung Diyakini Sudah Pegang Bukti Cukup

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membantah program laptop Chromebook saat dirinya menjabat menyalahi kajian. (Nanda Perdana).

Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menyakini penetapan Nadiem Makarim (NAM) dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, bukanlah pengalihan isu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakininya sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.

Abdul Fickar mengatakan, ketika jaksa sudah berani menetapkan NAM sebagai tersangka, berarti mereka sudah memiliki minimal dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan dan pembuktian perbuatan tipikor NAM.

"Karena itu harus dibuktikan di pengadilan bahwa NAM merasa tidak mendapatkan dan tidak menikmati apa yang dituduhkan harus dibuktikan di pengadilan," ungkap dia.

Pengadilan akan menjadi arena untuk pembuktian. Jika memang didasarkan alat bukti yang kual kalau NAM tidak bersalah, maka putusan pengadilan akan melepasnya.

"Kejagung dan pihak NAM akan saling membuktikan," kata Abdul Fickar.

Disinggung tentang kekhawatiran kasus ini akan memunculkan fenomena pejabat publik tidak akan berani mengambil kebijakan strategis, Abdul Fickar, mengatakan, hal itu tergantunng pada niat untuk melaksanakam program kemaslahatan publik.

"Jika tidak punya interest apa apa, mengapa harus takut," ujar dia.

Abdul Fickar menekankan pencegahan. Hal ini bisa dilakukan melalui transparansi atau keterbukaan semua infirmasi proyek yang akan digarap. Dengan begitu, menurutnya, semua masyarakat mengetahui dan bisa mengawasinya.

"Dengan begitu oknum atau orang-orang yang berniat melakukan tipikor akan berpikir dua kali untuk melakukannya," kata Abdul Fickar.

Walaupun memang korupsi di birokrbasi sudah sistemik sehingga perbaikan atau pencegahannya juga harus sistemik, yang salah satunya itu transparansi.

 

4. Fakta Bantuan Chromebook Era Nadiem di Jakarta, Disalurkan tanpa Tembusan ke Disdik Jakarta

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Memenuhi Panggilan KPK

Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta tengah menelusuri penyaluran bantuan Chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim ke sejumlah sekolah di ibu kota.

Wakil Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko, mengatakan bantuan tersebut disalurkan langsung dari Kemendikbud ke sekolah penerima tanpa adanya tembusan ke dinas. Akibatnya, Disdik Jakarta hingga saat ini belum memiliki data resmi terkait unit maupun sebaran sekolah penerima Chromebook.

"Bantuan Chromebook disalurkan langsung dari Kemendikbud ke sekolah penerima. Disdik tidak mendapatkan tembusan atas pengiriman tersebut, sehingga Disdik saat ini sedang melakukan konfirmasi kepada sekolah-sekolah penerima," kata Sarjoko kepada Liputan6.com, Jumat 5 September 2025.

Sarjoko mengungkapkan, konfirmasi dilakukan pihaknya untuk memastikan data sekolah mana saja menerima bantuan hingga berapa jumlah unit Chromebook yang diberikan di masing-masing sekolah di DKI Jakarta.

"Sekolah mana saja dan bantuan yang diterima masing-masing sekolah berapa unit," ucap Sarjoko.

 

5. KPK Pastikan Kasus Tetap Berjalan

Mantan Mendikbud Nadiem Makarim irit bicara usai diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto memastikan kasus dugaan korupsi Google Cloud yang menyeret eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim tetap berjalan.

Meskipun, Nadiem kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ya pastinya kan itu ada cara koordinasi dengan Jampidsus (Kejagung), dengan para penyidiknya kalau memang ada proses, ya kalau sudah upaya paksa ya, kalau statusnya dia masih di rumah dipanggil ya panggilannya ditujukan ke rumah," kata Setyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 4 September 2025.

Menurut Setyo, status Nadiem masih sebagai saksi di kasus dugaan korupsi Google Cloud. Karena itu, dia enggan mengungkap secara detail penanganan perkara tersebut.

"Banyak hal yang belum bisa kami sampaikan karena prosesnya pada tahap penyelidikan," ucapnya.

 

6. Kejagung Dalami Keuntungan Nadiem Makarim

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (kiri depan) sesaat akan memasuki gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/8/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keuntungan atau pun aliran dana ke kantong mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Seperti diketahui, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023, yakni pengadaan laptop Chromebook.

"Itu masih didalami ya semuanya,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan, Jumat 5 September 2025.

Nurcahyo menyatakan, dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook itu terjadi kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Hal tersebut muncul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain, dengan rincian item software Rp480 miliar serta mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun," ucap dia.

Ada pun, lanjut Nurcahyo, hitungan kerugian negara tersebut belum final, lantaran masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Yang pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan di Kemendikbud ini," Nurcahyo menandaskan.

Infografis Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya