Sudin Dukcapil Jaksel Targetkan Cetak 1,7 Juta e-KTP pada 2025, Pemerataan Pelayan Kependudukan

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan (Sudin Dukcapil Jaksel) menargetkan mencetak 1.753.733 KTP elektronik (e-KTP) pada 2025.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 06 September 2025, 12:02 WIB
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan (Sudin Dukcapil Jaksel) menargetkan mencetak 1.753.733 KTP elektronik (e-KTP) pada 2025. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan (Sudin Dukcapil Jaksel) menargetkan mencetak 1.753.733 KTP elektronik (e-KTP) pada 2025 untuk pemerataan pelayanan kependudukan.

"Total wajib KTP di Jakarta Selatan sebanyak 1.753.733 orang," ujar Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman saat dihubungi di Jakarta, melansir Antara, Sabtu (6/9/2025).

Nurrahman mengatakan, masih ada 13.605 warga yang belum melakukan perekaman dan 1.206 data yang belum direkap dalam perekaman.

Saat ini, kata dia, Sudin Dukcapil Jaksel tengah membidik siswa yang sudah berusia 17 tahun dari total jumlah penduduk warga Jakarta Selatan sebanyak 2.323.644 orang.

"Dalam proses perekaman KTP elektronik tentunya ditemukan tantangan di lapangan, seperti warga jarang hadir karena tak berdomisili di Jakarta Selatan," ucap dia.

"Hanya saja masih ada penduduk yang tidak berdomisili di Jakarta Selatan, baik itu di luar negeri, luar daerah maupun bersekolah di tempat lain," sambung Nurrahman,

Kendati demikian, lanjut dia, tantangan tersebut bisa ditemukan solusi dengan adanya program mendatangi rumah ke rumah atau jemput bola ke kediaman warga.

"Program jemput bola ini diprioritaskan bagi warga disabilitas maupun lanjut usia yang diharapkan bisa merasakan kemudahan layanan kependudukan," terang Nurrahman.

Dukcapil Jaksel pun telah melakukan jemput bola perekaman e-KTP sebanyak 60 kali pada 2024. Adapun kegiatan perekaman KTP elektronik sudah dapat dimulai pada saat seseorang berusia 16 tahun.

"Dengan begitu, saat individu berulang tahun maka dapat langsung datang ke kelurahan atau tempat perekaman awal untuk mengambil KTP tersebut," jelas Nurrahman.

 

ICW Geram Setya Novanto Bebas: Kasus E-KTP Bikin Rugi Negara Rp2,3 T, Pemberantasan Korupsi Mundur

Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dugaan menerima suap proyek kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.(merdeka.com/dwi narwoko)

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) geram terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bebas bersyarat. Menurut ICW, dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung atau MA merupakan kemuduran upaya pemberantasan korupsi.

"ICW memandang pembebasan SN (Setya Novanto) pada kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin 18 Agustus 2025.

Wana mencatat, ada dua alasan mengapa penanganan perkara korupsi yang melibatkan Setya Novanto menjadi preseden buruk terhadap upaya pemberantasan rasuah.

Alasan pertama, Wana menilai penegak hukum telah gagal dalam menerapkan pasal pencucian uang untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Penanganan dugaan TPPU korupsi pengadaan e-KTP oleh Bareskrim Polri terhadap SN disinyalir mangkrak.

"Bahkan KPK yang memiliki fungsi supervisi penanganan perkara di penegak hukum lain gagal dalam mengakselerasi kasus tersebut. Dampaknya, saat SN menjadi terpidana patut diduga kabur dan plesiran ke Padalarang ketika melakukan pemeriksaan (kesehatan). Hal ini akibat tidak selesainya upaya penegak hukum dalam merampas aset milik SN," terang Wana.

 

Putusan MA Tak Ada Efek Jera bagi Koruptor

Eks Ketua DPR, Setya Novanto (kedua dari kanan) di Bapas Kelas 1 Bandung (Istimewa)  

Alasan Kedua, akibat putusan MA mengabulkan PK dengan mengurangi masa pidana penjara dan pengurangan masa pencabutan hak politik Setnov, menunjukkan pemerintah tidak serius dalam memberikan efek jera bagi koruptor.

"Pemberian efek jera melalui pidana badan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik masih sangat diperlukan di saat RUU Perampasan Aset juga masih mangkrak oleh pemerintah dan DPR," tegas Wana.

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto dalam korupsi E-KTP. Dalam putusannya, MA memotong masa hukuman Setnov menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut tertuang dalam laman Informasi Perkara MA yang diakses di Jakarta, Rabu 2 Juli 2025.

Selain pengurangan masa pidana, MA menurunkan jumlah pidana denda menjadi Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

MA juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Namun, jumlah itu dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan oleh Setya Novanto. Sisa uang pengganti yang masih harus dibayar adalah Rp49.052.289.803, subsider 2 tahun penjara.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.

 

Alasan Setnov Bebas Bersyarat

Ketua DPR Setya Novanto naik mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). Setnov diperiksa untuk dua kasus berbeda, kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dan kecelakaan yang dialaminya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Setnov akhirnya bebas bersyarat setelah dihukum dengan pidana penjara 12 tahun dan 6 bulan. Setnov menjadi terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara dari Rp2,3 triliun. Ia divonis 15 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan Direktorat Jendral Pemasyarakatan, pengajuan pembebasan bersyaratnya disetujui Ditjen Pemasyarakatan setelah melewati sidang TPP pada 10 Agustus lalu.

"Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan," ditulis dari rilis yang diterima, Minggu (17/8).

Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Ada tiga alasan yang dibeberkan yakni Setya Novanto berkelakuan baik, aktif ikut pembinaan, serta telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana.

Infografis Peran Setya di Kasus E-KTP (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya