Liputan6.com, Jakarta - DPR sepakat untuk menyunat berbagai hak keuangan anggota parlemen, semisal tunjangan perumahan hingga fasilitas lain. Ketentuan ini diambil berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi pada Kamis, 4 September 2025.
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sesi konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
Advertisement
Selain tunjangan rumah, lanjut Dasco, DPR juga sepakat memangkas tunjangan dan fasilitas anggota setelah evaluasi. "Meliputi biaya langganan daya listrik dan jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," terangnya.
Lebih lanjut, Dasco juga menegaskan tidak akan membayarkan hak keuangan kepada anggota yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya. Seperti diketahui, terdapat 5 anggota DPR yang kini berstatus non aktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadie (Golkar).
Adapun mengutip catatan DPR, pejabat Senayan tetap berhak menerima hak keuangan sebesar Rp 65,59 juta per bulan pasca berbagai tunjangan disunat.
Hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak pejabat negara, tunjangan jabatan, tunjangan beras, uang sidang, hingga tunjangan konstitusional.
Gaji Pokok Rp 4,2 Juta
Secara gaji pokok, anggota DPR memang hanya menerima Rp 4,2 juta per bulan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Sementara tunjangan suami/istri diberikan sebesar Rp 420 ribu, dan tunjangan anak pejabat negara Rp 168 ribu.
Namun, anggota DPR berhak mengantongi tunjangan jabatan sebesar Rp 9,7 juta per bulan. Plus, tunjangan beras dengan nominal Rp 289.680, dan uang sidang/paket Rp 2 juta.
Sehingga, total gaji dan tunjangan melekat bagi anggota DPR per bulan berkisar di angka Rp 16,77 juta.
Tunjangan Konstitusional
Adapun tunjangan dengan nilai fantastis berasal dari tunjangan konstitusional, yang total bisa mencapai Rp 57,43 juta per bulan. Dengan nominal terbesar untuk biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat, sekitar Rp 20 juta.
Anggota DPR pun berhak mengantongi tunjangan kehormatan Rp 7,18 juta, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan Rp 4,83 juta.
Lalu, honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan semisal fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, yang masing-masing dialokasikan tunjangan Rp 8,46 juta (total Rp 25,38 juta).
Sehingga, total pendapatan bruto anggota DPR mencapai Rp 74,21 juta. Namun setelah dikurangi pajak PPh 15 persen senilai Rp 8,61 juta, take home pay anggota DPR sekitar Rp 65,59 juta per bulan.