Kasus Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob, Komnas HAM: Nanti Kita Buktikan Sengaja Atau Lalai

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian menyampaikan, pihaknya akan membuktikan terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut

oleh Nanda Perdana PutraDiperbarui 02 September 2025, 15:28 WIB
Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin Siagian

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut terlibat dalam proses gelar perkara etik tujuh anggota Brimob yang berada dalam mobil rantis yang menabrak serta melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demonstrasi di sekitar DPR RI.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian menyampaikan, pihaknya akan membuktikan terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut, termasuk unsur pidana apakah faktor kesengajaan atau kelalaian.

“Itu nanti kita buktikan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian,” tutur Saurlin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Dia menyatakan, Komnas HAM telah mendengarkan proses gelar perkara dan memberikan masukan kepada Divisi Propam Polri. Kesimpulan awal, bahwa terjadi dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik, yang nantinya juga akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

“Yang pasti ada pelanggaran HAM. Nanti kita buktikan pelanggaran HAM-nya seperti apa.Kita belum bisa menyimpulkan. CCTV-nya itu masih sepotong, sehingga kita butuh CCTV yang lebih utuh dan potongan-potongan video yang lebih lengkap untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan fakta-fakta,” jelas dia.

 

Harus Berbasis Fakta

Aksi demo yang berlangsung sejak Jumat, 29 Agustus 2025 menyebabkan Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit di tutup sementara waktu. (Dok. Jasa Marga)

Saurlin menyatakan, kinerja Komnas HAM harus berbasis pada fakta, yang nanti kita menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi untuk pengusutan kasus kematian Affan Kurniawan.

“Kami sudah memeriksa ketujuh orang juga, kami juga mendapatkan rekaman pemeriksaan yang kami lakukan sendiri, dan kami juga sedang analisis semua hasil pemeriksaan yang kami lakukan,” Saurlin menandaskan.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi proses gelar perkara, yang menjadi rangkaian dari sidang etik tujuh anggota Brimob yang berada dalam mobil rantis penabrak pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demonstrasi DPR RI.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyampaikan, gelar perkara tersebut nantinya akan membuka konstruksi perkara mobil rantis yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas.

"Itu gelar perkara memastikan biasanya konstruksi peristiwanya kayak apa, pelanggaran yang ada kayak apa, bukti-bukti yang menyertainya kayak apa. Tapi ini masih dalam rangka etik," tutur Anam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Menurut Anam, gelar perkara tersebut nantinya memperjelas posisi pelanggaran berat Kompol Kosmas K Gae yang duduk di samping sopir mobil rantis dan Bripka Rohmat selaku driver, termasuk dugaan pelanggaran tindak pidana keduanya.

"Jadi hari ini semoga jelas konstruksi peristiwanya untuk etiknya, yang kedua jelas standing hukumnya untuk potensi pidananya," jelas dia.

"Kami berharap, Kompolnas berharap ini juga tidak berhenti di etik, tapi juga di pidana," sambungnya.

Pemeriksaan

Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang menaiki mobil rantis dan menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demonstrasi depan DPR RI. Hasilnya, ditemukan adanya unsur pidana.

"Karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana. Sehingga kita laksanakan gelar semuanya ini. Nanti keputusan ada di gelar hari Selasa tanggal 2 September 2025," tutur Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Menurut Agus, hasil tersebut berdasarkan temuan fakta pemeriksaan, yang kemudian akan dilanjut dengan gelar perkara melibatkan pengawas eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

"Kemudian internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Brimob Polri, serta nanti Divpropam Polri," jelas dia.

Pelanggaran Kategori Berat

Dalam kasus ini, dua anggota Brimob Polda Metro Jaya melakukan pelanggaran kategori berat. Keduanya terancam hukuman pidana serta pemecatan dari satuan Polri.

Mereka adalah Kompol Kosmas K Gae selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri driver; dan Bripka Rohmat selaku Basad Brimob Polda Metro Jaya, pengemudi mobil rantis Barracuda 17713-VII.

Lima anggota Brimob Polda Metro Jaya lainnya dikenakan kategori pelanggaran sedang. Saat kejadian, posisi duduk mereka berada di belakang atau sebagai penumpang rantis.

Mereka adalah Aipda M Rohyani selaku jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, dan Bharaka Yohanes David selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Pelanggar etik sedang ini bisa dijatuhi berbagai sanksi, mulai dari penempatan khusus (patsus), mutasi jabatan, penurunan posisi (demosi), hingga penundaan kenaikan pangkat atau pendidikan.

"Apakah ketujuh itu anggota Brimob atau bukan karena diragukan yang berkembang di medsos, dari Komponas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas, sudah langsung melihat dan menanyakan, serta minta KTA, dan nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan," Agus menandaskan.

Infografis Titik-Titik Demo 29 Agustus 2025. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya