WFH Pekerja Jakarta Berlaku Sampai Kapan? Cek Sini

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 tentang himbauan bekerja dari rumah (work from home/WFH).

oleh Septian DenyDiperbarui 02 September 2025, 10:21 WIB
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bakal mendukung pemerintah pusat jika hendak mencabut satus pandemi Covid-19 menjadi endemi dan akan menyesuaikan program-program penunjang kebijakan tersebut. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 tentang himbauan bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, mengatakan, imbauan work from home bagi perusahaan di Jakarta ini bersifat situasional.

“Perihal imbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasinya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa, itu bersifat situasional dan tidak wajib,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (2/9/2025).

Chico mengatakan, penerapan kebijakan WFH menyesuaikan dari kebutuhan perusahaan masing-masing.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga tertulis bagi perusahaan yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan terus menerus (24 jam) atau memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, dapat dikombinasikan antara WFH dan bekerja dari kantor.

Pada Jumat (29/8), lanjut Chico, Disnakertransgi juga sudah menginformasikan hal ini melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi (DTKTE).

Bagi perusahaan yang menerapkan WFH, pihak perusahaan dapat melaporkan pelaksanaan melalui tautan yang telah disediakan oleh Disnakertransgi Jakarta.

“Disnakertransgi terus memonitor perusahaan yang akan mengambil kebijakan WFH melalui tautan yang telah disediakan,” ujar Chico.

Apakah 2 September 2025 Masih WFH? Ini Jawabannya

Sejumlah orang berjalan di trotoar pada saat jam pulang kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Senin 1 September 2025.

Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, wajib lapor kehadiran atau presensi secara daring sebanyak dua kali, yaitu pagi dan sore.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan bagi perusahaan untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kebijakan WFH ini bersifat situasional dan tidak wajib, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.

Apakah penerapan WFH ini masih akan berlaku pada Selasa 2 September 2025?

Pramono Anung menjelaskan, penerapan WFH ini tergantung dengan perkembangan di lapangan.

"Kalau satu dua hari ini semuanya sudah berjalan normal, work from home (WFH) itu kita cabut," jelas dia di Balai Kota, pada Senin (1/9/2025).

Termasuk himbauan WFH terhadap swasta. "Tapi ini kami serahkan kepada swasta untuk mengambil kebijakan," tambah dia.

Apakah Besok Seluruh Pekerja di Jakarta WFH? Ini Kata Pengusaha

Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). Menurut Riza Patria, pencabutan status pandemi menjadi pandemi merupakan kewenangan pemerintah pusat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Pengusaha belum bisa memastikan apakah pada hari Senin 1 September 2025 besok seluruh perusahaan di wilayah Jakarta akan memberlakukan sistem work from home (WFH) bagi pekerjanya. Pemberlakuan sistem WFH masih akan menunggu kondisi terkini.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) DKI Jakarta, Solihin.

"(Jika work from home diterapkan) Ini bersifat himbauan, tapi saya yakin masyarakat tahu situasi dan kondisi di sekitar lingkungan rumah maupun lingkungan kerja. Ini menyesuaikan, sifatnya imbauan," kata dia, Minggu (31/8/2025).

Menurut Solihin, pengusaha masih akan terus memantau kondisi terkini dari aksi demo yang terjadi beberapa hari terakhir, terutama di wilayah-wilayah yang dekat dengan perkantoran atau pusat kegiatan ekonomi.

"Kita semua mengamati dari berita, media sosial kondisinya (terkait aksi demo). Kita semua berharap semua bisa terkendali jangan, karena siapa yang tidak khawatir. Kita semua pasti khawatir," tutup dia. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya