Liputan6.com, Jakarta - - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pemangkasan masa tinggal jemaah dari 41 hari menjadi 30 hari.
Usulan tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Advertisement
"Kami ingin waktunya dipotong dari 41 hari menjadi 30 hari," ujar Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Marwan menilai, pemangkasan durasi akan meminimalkan pembiayaan haji tanpa mengurangi kualitas layanan.
"Kalau Presiden berkenan meyakinkan pihak Saudi atau Raja, kita bisa memakai bandara di Taif. Dalam hitungan teknis hal itu memungkinkan,” kata dia.
Sementara, terkait pembagian kuota tambahan haji, Marwan menyebut pihaknya harus membahas bersama pemerintah.
"Kuota tambahan ini bisa 10 ribu, 20 ribu, atau 30 ribu. Tapi tidak boleh pemerintah tiba-tiba membagi 50 ribu karena itu akan menggerus hak jemaah reguler yang sudah lama menunggu antrean,” katanya.
Selain itu, terkait kuota, Marwan menjelaskan kuota reguler tetap 92 persen dan khusus 8 persen.
"Kalau keuangan BPKH tidak mampu menanggung subsidi, maka komposisi 92 persen dan 8 persen tidak bisa diterapkan. Jadi harus dibicarakan di DPR,” pungkasnya.
DPR Sahkan Revisi UU Haji
Rapat Paripurna DPR mengesahkan Revisi UU Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang di Ruang paripurna DPR, Selasa (26/8/2026). Rapat paripurna dipimin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Syamsurijal.
Mulanya, Ketua Komisi VIII DPR menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU Haji. Kemudian, Cucun meminta persetujuan anggota Dewan. Pada seluruh anggota, apakah RUU tentang perubahan ketiga, atas UU nomor 8 tahun 2019 tentang Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” tanya Cucun dan dijawab setuju. Palu pengesahan pun diketuk.
DPR dan pemerintah telah menyepakati Badan Penyelenggara (BP) Haji akan berubah menjadi Kementerian Haji dalam revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Perubahan tersebut masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah yang berisi usulan perubahan BP Haji menjadi Kementerian. Panja Komisi VIII DPR memutuskan setuju usulan tersebut.
"Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja kan memang usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian," ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Diyakini Tak Akan Tumpang Tindih
Marwan mengatakan, Kementerian haji dan Kementerian Agama yang dipisah sehingga memiliki tupoksi dan tugas masing-masing sehingga tidak tumpang tindih.
"Tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya, Sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih. Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umur. Dan ini sudah ketemu," jelasnya.
Namun, Marwan menyebut masalah kelembagaan dan struktur kementerian baru belum dibahas mendetail. "Tadi belum ya, belum sampai ke strukturnya, Karena belum dibahas bab kelembagaan. Tapi rumusan-rumusan yang ada di usulan DPR, Kelembagaannya itu sampai di kabupaten saja strukturnya," kata Marwan.