Belasan Kilo Sabu dari Cina Gagal Masuk Indonesia, 2 Pengedar Ditembak

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran 13,3 kilogram sabu jaringan internasional.

oleh FauzanDiperbarui 22 Agustus 2025, 19:32 WIB
Barang bukti narkoba berupa 13,3 kilogram sabu dari jaringan internasional yang disita Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar. (Liputan6.com/ Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran 13,3 kilogram sabu jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap delapan bandar dan kurir narkoba.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan pengungkapan berawal dari beberapa kasus pada Juli 2025 yang kemudian dikembangkan hingga tercatat lima laporan polisi. Dari hasil pengembangan tersebut, Satresnarkoba berhasil menyita total 13,3 kg sabu.

"Para tersangka ini merupakan bagian dari sindikat gelap narkotika internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia. Barang haram tersebut diselundupkan dari Cina masuk ke beberapa provinsi, termasuk Kota Makassar," kata Arya, Jumat (22/8/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan enam kurir di beberapa lokasi berbeda di Kota Makassar. Pengembangan kasus kemudian berlanjut dengan penangkapan dua tersangka pengedar asal Jawa Barat, berinisial F (25) dan AG (30), di sebuah perumahan elit di Jalan Tun Abdul Razak, Gowa.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita hampir 10 kilogram sabu. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Akibatnya, F dan AG harus menggunakan tongkat saat dihadirkan dalam konferensi pers.

"Enam orang yang kita tangkap pada kasus awal itu adalah kurir, sementara dua yang kita lumpuhkan karena tidak kooperatif adalah pengedar," ujar Arya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diatur oleh seorang koordinator. Mereka berkomunikasi secara tertutup melalui aplikasi pesan singkat.

"Sistem kerjanya menggunakan aplikasi online. Para pelaku berkomunikasi dengan operator melalui aplikasi yang biasa disebut aplikasi F dan T. Nantinya, operator menentukan lokasi penyimpanan narkotika, kemudian kurir membawa barang sesuai instruksi. Jadi, sistem peredarannya sekarang tidak lagi tatap muka, melainkan sepenuhnya berbasis online," jelasnya.

 

Terancam Hukuman Mati

Menurut perhitungan, 13,3 kg sabu itu ditaksir bernilai sekitar Rp18 miliar. Barang bukti tersebut juga disebut berpotensi merusak 78.000 orang jika berhasil beredar.

"Dengan terungkapnya kasus ini, negara menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp624 miliar," terang Arya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba.

"Sejak Januari hingga Agustus 2025, total narkotika yang berhasil diungkap mencapai lebih dari 38 kilogram sabu dan 14.000 butir pil," tegasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya