Hasil Fit and Proper Test Calon Hakim MK Inosentius Samsul Dibawa ke Paripurna Besok

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir mengatakan, mekanisme selanjutnya adalah membawa hasil fit and proper test ke rapat paripurna DPR terdekat atau pada Kamis (21/8/2025) besok.

oleh Delvira HutabaratDiperbarui 20 Agustus 2025, 20:55 WIB
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI telah selesai menggelar uji kelayakan atau fit and proper test calon hakim MK, Inosentius Samsul. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir mengatakan, mekanisme selanjutnya adalah membawa hasil fit and proper test ke rapat paripurna DPR terdekat atau pada Kamis (21/8/2025) besok.

“Besok ada rapat paripurna, jadi tadi kan Pak Dasco sudah bilang jam 1 besok. Jadi besok ada rapat paripurna, dan kita tahu juga tadi di Komisi III ada fit proper terkait dengan calon hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Diketahui, Komisi III DPR RI telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan hakim Arief Hidayat.

Kesepakatan itu diambil dalam Fit and proper test digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

"Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia membacakan kesimpulan.

 

Disetujui Anggota Komisi III DPR

Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul. (Foto: Liputan6.com/Delvira Hutabarat).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan kepada anggota DPR yang hadir. "Apakah disetujui?," tanyanya dan dijawab setuju. Palu pun diketuk.

Sebelumnya, Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul mengungkapkan visi dan misinya pada uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Salah satu visinya adalah membenahi pola pikir bahwa produk Undang-undang DPR selalu buruk.

“Poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan menjadi kebagian kekuasaan kehakiman yang merdeka, akuntabel dan terpercaya,” kata Inosentius di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Inosentius menyebut, selama ini ada kesan bahwa produk-produk hukum yang dibuat oleh DPR dicap buruk.

“DPR produknya dianggap kurang bermutu atau buruk padahal banyak hal yang harus kita benahi cara berpikir seperti itu,” ungkap dia.

Infografis MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya