Liputan6.com, Jakarta KPK terus menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa. Rumahnya juga digeledah penyidik.
Duduk perkara kasus ini Bermula dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah dari Arab Saudi. Kebijakan itu diyakini tidak sesuai aturan yang berlaku.
Advertisement
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi tahun 2024 sejatinya untuk memangkas antrean panjang jamaah reguler.
Tapi yang terjadi justru tak demikian. Kuota itu dibagi menjadi dua yakni 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi dialihkan ke jalur haji khusus.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Modus Jahat Akali Kuota
Sementara itu, kuota khusus 10 ribu kursi, diduga diperjualbelikan oleh biro travel. Mereka bisa langsung melaksanakan ibadah haji di tahun tersebut. Artinya mendahului jamaah-jamaah yang sudah lama menunggu.
"Artinya kan ini menjadi sebuah rangkaian begitu ya, dari awal niatan penambahan kuota itu untuk memangkas antrean haji, kemudian ada diskresi (menag) split menjadi 50-50,” ujar Budi.
"Kemudian pada pelaksanaannya pun dikuota tambahan, kuota khusus ya, itu kemudian juga diperjualbelikan kepada calon-calon jamaah yang kemudian bisa langsung, bukan kemudian untuk diberikan kepada jamaah yang sudah mengantre," tambah Budi Prasetya.
Di sinilah, kata dia, KPK menduga adanya aliran dana dari pengelola travel ke oknum pejabat.
"Diduga ada aliran uang dari para penyelenggara ibadah haji atau di sini Biro-Biro Travel ini kepada di Kementerian Agama," ucap dia.
Modus jahat ini yang dinilai tak cuma merugikan calon jamaah haji yang antre bertahun-tahun. Tapi juga merugikan negara hingga triliunan rupiah.