KPK Bakal Koordinasi dengan Polri Tanyakan Kasus TPPU Setya Novanto

KPK akan menggali informasi terlebih dulu antar kedeputian tentang penanganan kasus dugaan TPPU Setya Novanto ke Bareskrim Polri.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiperbarui 19 Agustus 2025, 18:26 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)  

Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto bebas bersyarat. Keputusan tersebut banyak disayangkan publik mengingat kasus tersebut merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Salah satu pihak yang menyoroti keputusan bebas bersyarat Novanto adalah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurutnya, Novanto tidak seharusnya bebas karena diduga kuat juga tersangkut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, kasus ini juga ditangani Bareskrim Polri tetapi kelanjutan belum diketahui.

Penjelasan KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang menyeret Setya Novanto ke bui dalam kasus e-KTP mengaku akan menggali informasi terlebih dulu antar kedeputian tentang penanganan kasus dugaan TPPU pria karib disapa Setnov itu ke Bareskrim Polri.

"Terkait dengan perkara TPPU saudara SN yang hari ini bebas, karena penangananya oleh Bareskrim, kami dari kedeputian Penindakan dan Eksekusi akan berkoordinasi dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud," kata Asep kepada awak media, Selasa (19/8/2025).

MA Kabulkan PK Setya Novanto

Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dugaan menerima suap proyek kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.(merdeka.com/dwi narwoko)

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik. Dalam putusannya, MA memotong masa hukuman Setnov menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut tertuang dalam laman Informasi Perkara MA yang diakses di Jakarta, Rabu (2/7/2025). Selain pengurangan masa pidana, MA juga menurunkan jumlah pidana denda menjadi Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

MA juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Namun, jumlah itu dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan oleh Setya Novanto. Sisa uang pengganti yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp49.052.289.803, subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.

Vonis PK tersebut dijatuhkan oleh majelis yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Setya Novanto bersiap menjadi saksi pada sidang dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 April 2018.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013.

Vonis pengadilan tingkat pertama diucapkan Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.

Diketahui, vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Setnov dihukum 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Terhadap vonis tersebut, Setya Novanto langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Namun, pada pertengahan tahun 2019, dia melalui kuasa hukumnya mengajukan PK ke MA.

Infografis Peran Setya di Kasus E-KTP (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya