Liputan6.com, Jakarta- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan para Wakil Menteri (Wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat tantiem atau tunjangan. Menurut Dasco, penempatan Wamen di BUMN sebagai bentuk kepanjangan pemerintah di BUMN.
"Memang Wamen-Wamen itu disampaikan bahwa mereka ditaruh tidak mendapatkan tantiem, hanya kerja untuk membantu mengawasi BUMN sebagai perwakilan dari pemerintah," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Advertisement
Menurut Dasco, penghapusan tantiem bagi direksi dan komisaris BUMN akan menghemat uang negara sampai Rp17-Rp18 triliun. Dasco menyebut, pengurangan separuh komisaris yanga ada di BUMN sudah dilakukan sejak sebulan lalu.
"Kedua memang tantiemnya ditiadakan dan itu kalau saya tidak salah ada penghematan sekitar Rp17-18 triliun dari tantiem-tantiem yang ada sehingga tentunya untuk efektivitas BUMN itu terasa sekali," katanya.
Prabowo Hapus Tantiem
Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menghapus tantiem bagi komisaris dan direksi BUMN. Hal itu disampaikan dalam Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2026, di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
"Tadinya pengelolaannya secara tidak masuk akal. Perusahaan rugi komisarisnya banyak banget. Saya potong setengah komisaris, paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5. Dan saya hilangkan tantiem," kata Prabowo.
Prabowo menjelaskan, bahwa aset yang dimiliki bangsa Indonesia yang berada di BUMN-BUMN asetnya senilai lebih dari USD 1.000 triliun. Harusnya BUMN itu menyumbang kepada negara minimal USD 50 miliar.
"Kalau USD 50 miliar, APBN kita tidak defisit. Karena itu, saya memberi tugas kepada Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia untuk membereskan BUMN-BUMN kita," ujarnya.
Lebih lanjut, Prabowo mengaku tidak mengetahui arti istilah tantiem. Namun, menurutnya tantiem dalam BUMN dinilai tidak bermanfaat terhadap perekonomian negara.
"Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem," ujarnya.
Bahkan, dia pun mempertanyakan pendapatan komisaris BUMN yang seringkali mendapatkan tantiem dengan nilai yang fantastis yakni kisaran Rp40 miliar.
"Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun. Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi. Dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan," ujarnya.
Definisi Tantiem
Tantiem direksi BUMN merupakan bonus atau insentif yang diberikan kepada direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemberian tantiem ini bertujuan sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian target kinerja dan keuntungan yang diraih oleh perusahaan.
Besaran tantiem biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari laba bersih perusahaan. Regulasi terkait pemberian tantiem ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN, yang mengatur bagaimana dan kapan insentif ini diberikan.
Menurut Peraturan Menteri BUMN No. 02 Tahun 2009, tantiem merupakan bentuk penghargaan tahunan yang diberikan kepada anggota direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas BUMN ketika perusahaan mencatatkan laba, atau tetap diberikan jika ada peningkatan kinerja meskipun perusahaan mengalami kerugian.