KPK Geledah Rumah di Depok terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Amankan Kendaraan hingga Properti

Siapa pemilik rumah itu, tidak dijelaskan secara rinci oleh KPK.

oleh Lia HarahapDiperbarui 13 Agustus 2025, 23:42 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Depok, Jawa Barat. Rumah tersebut milik seseorang yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Siapa pemilik rumah itu, tidak dijelaskan secara rinci oleh KPK.

“Dari penggeledahan rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, diamankan satu unit kendaraan roda empat, serta beberapa aset,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (13/8/2025).

Budi mengatakan, beberapa aset yang disita KPK dari pihak terkait tersebut meliputi properti.

Geledah Kantor Ditjen PHU

Gedung Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Ali)

Hari ini, KPK juga menggeledah Kantor Kementerian Agama Jakarta terkait kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024.

"Saat ini masih berlangsung. Nanti kami akan update hasil geledahnya," kata Jubir KPK.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di ruang Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah (PHU).

"Penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU," jelas Budi.

Duduk Perkara Kasus Kuota Tambahan Haji

Menjelang puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), jutaan umat Muslim melaksanakan ibadah di sekitar Ka'bah dan Masjidil Haram, termasuk sholat lima waktu dan tawaf pada 2 Juni 2025. (Foto oleh AFP)

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, dan salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya