Majelis Hakim Izinkan Nikita Mirzani Berobat di Luar Rutan, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan izinkan Nikita Mirzani berobat ke luar rutan dengan pertimbangan kemanusiaan setelah ada surat keterangan dokter.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 07 Agustus 2025, 20:00 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan izinkan Nikita Mirzani berobat ke luar rutan dengan pertimbangan kemanusiaan setelah ada surat keterangan dokter. (Foto: M Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta Sidang Nikita Mirzani ditunda pekan depan, seiring putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengizinkannya menjalani pengobatan. Izin diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan setelah adanya surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kesehatan Nikita Mirzani butuh penanganan medis oleh dokter spesialis yang tidak tersedia di Rutan Pondok Bambu.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis, 7 Agustus 2025. Agenda persidangan yang semula berfokus pada pemeriksaan saksi akhirnya akan dilanjutkan pekan depan.

"Terdakwa melalui penasihat hukumnya tentang kondisi kesehatan dari terdakwa, bahwa terdakwa ini sudah diperiksa dokter di Rutan. Karena di rutan ini sarana dan prasarananya kurang, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan di luar," ujar Khairul Soleh selaku Hakim Ketua.

Majelis Hakim tak ingin menunda keputusan terkait kesehatan karena menyangkut hak dasar terdakwa, dan potensi risiko lebih serius jika tidak segera ditangani. Hakim menegaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hasil musyawarah.

"Tentunya Majelis sudah bermusyawarah dan karena terkait dengan kesehatan ini, perlu segera ditindaklanjuti. Jangan sampai tidak segera ditindaklanjuti, nanti kesehatan terdakwa menjadi lebih parah. Maka kita bacakan penetapan yang sudah kita susun," ucapmya.


Tahanan Sakit Atas Nama Nikita Mirzani

Nikita Mirzani ambruk saat jalani sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Ada apa? (Foto: M. Altaf Jauhar)

Penetapan ini teregister dengan Nomor 362/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan. Dasar utama penetapan ini surat Kepala Rutan Pondok Bambu tertanggal 6 Agustus 2025, yang disertai lampiran keterangan dari tim dokter tentang kondisi medis Nikita Mirzani selama berada di dalam tahanan.

"Telah membaca surat Kepala Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu tertanggal 6 Agustus 2025, perihal pemberitahuan tahanan sakit atas nama Nikita Mirzani beserta surat dari keterangan dokter yang ditandatangani dr. Ratnawati Sudiro dan dr. Valentina Torihura yang pada pokoknya telah melakukan pemeriksaan," urai Khairul Soleh.

 


Dokter Spesialis Saraf dan Spesialis Penyakit Dalam

Dari hasil pemeriksaan medis tersebut, Majelis Hakim menilai keluhan sakit yang dirasakan Nikita Mirzani bukan tanpa dasar. Majelis Hakim menimbang penyakit yang diderita terdakwa butuh penanganan dokter spesialis.

"Menimbang bahwa berdasarkan surat-surat tersebut di atas, telah ternyata adanya fakta bahwa terdakwa Nikita Mirzani menderita sakit yang memerlukan pemeriksaan ke dokter spesialis saraf dan spesialis penyakit dalam," hakim memaparkan.

Lanjut Baca:

Guna memastikan pengobatan berjalan lancar dan sesuai aturan, hakim memerintahkan pengawalan ketat. Jaksa Penuntut Umum dan pihak kepolisian ditugaskan mengawal Khairul Soleh selama berada di luar rutan hingga kembali lagi. "Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dengan bantuan petugas Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pengawalan tersebut," demikian hakim membacakan amar putusan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya