Polisi yang menembak Pratu Heru Oktavianus, anggota TNI Batalyon Artileri Martapura Palembang dijatuhi hukuman bui 13 tahun.
Tembak Pratu Heru, Briptu Wijaya Dibui 13 Tahun
Polisi yang menembak Pratu Heru Oktavianus, anggota TNI Batalyon Artileri Martapura Palembang dijatuhi hukuman bui 13 tahun.
Diterbitkan 06 Juni 2013, 07:27 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Kisah Aldi Taher Bangun Bisnis dari Modal Rp 40 Juta
- 1 jam yang lalu
Ayushita dan Gerald Situmorang Tak Punya Aturan Kaku dalam Rumah Tangga
- 2 jam yang lalu
Jadwal Kiesha Alvaro Padat, Pasha Ungu Ingatkan Istirahat dan Nikmati Hasil Kerja
- 2 jam yang lalu
11 Rekomendasi Drama Korea Terbaik Hyun Bin, dari Secret Garden sampai Made in Korea
- 3 jam yang lalu
Selvi Kitty Hamil Anak Kedua, Ngidam Jajanan Jadul Es Kacang Ijo