Tembak Pratu Heru, Briptu Wijaya Dibui 13 Tahun

Polisi yang menembak Pratu Heru Oktavianus, anggota TNI Batalyon Artileri Martapura Palembang dijatuhi hukuman bui 13 tahun.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiterbitkan 06 Juni 2013, 07:27 WIB
Polisi yang menembak Pratu Heru Oktavianus, anggota TNI Batalyon Artileri Martapura Palembang dijatuhi hukuman bui 13 tahun.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya