Polisi yang menembak Pratu Heru Oktavianus, anggota TNI Batalyon Artileri Martapura Palembang dijatuhi hukuman bui 13 tahun.
Tembak Pratu Heru, Briptu Wijaya Dibui 13 Tahun
Polisi yang menembak Pratu Heru Oktavianus, anggota TNI Batalyon Artileri Martapura Palembang dijatuhi hukuman bui 13 tahun.
Diterbitkan 06 Juni 2013, 07:27 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Pertamina Gandeng Bareskrim, Bakal Tindak Truk Industri Pakai BBM Subsidi
- 3 jam yang lalu
Trump Ancam Setop Penjualan Bombardier di AS
- 4 jam yang lalu
Daftar 10 Perusahaan Pertahanan Terbesar di Dunia, AS Mendominasi
- 4 jam yang lalu
Harga Solar Terpaut Rp 18.000 per Liter, Pertamina Waspadai Pelanggaran
- 4 jam yang lalu
PGN Konversi 75 Taksi Online ke BBG Gratis, Biaya Bahan Bakar Dapat Turun 55%