Polisi yang menembak Pratu Heru Oktavianus, anggota TNI Batalyon Artileri Martapura Palembang dijatuhi hukuman bui 13 tahun.
Tembak Pratu Heru, Briptu Wijaya Dibui 13 Tahun
Polisi yang menembak Pratu Heru Oktavianus, anggota TNI Batalyon Artileri Martapura Palembang dijatuhi hukuman bui 13 tahun.
Diterbitkan 06 Juni 2013, 07:27 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Ikan Berceceran di Tol Pemalang, Aksi Pemain Bola Ini Tidak Terduga
- 3 jam yang lalu
Asap Kebakaran TNWK makin Tebal, Ranting Gosong Serbu Permukiman
- 4 jam yang lalu
Kronologi 32 Santri di Deli Serdang Keracunan Makanan
- 4 jam yang lalu
Polri Gandeng China Buru Pengendali Pabrik Sabu di Pidie Aceh
- 5 jam yang lalu
Bukan Tangkap Maling, Tim Ronda di Sukabumi Temuan Piton 3 Meter