Polisi yang menembak Pratu Heru Oktavianus, anggota TNI Batalyon Artileri Martapura Palembang dijatuhi hukuman bui 13 tahun.
Tembak Pratu Heru, Briptu Wijaya Dibui 13 Tahun
Polisi yang menembak Pratu Heru Oktavianus, anggota TNI Batalyon Artileri Martapura Palembang dijatuhi hukuman bui 13 tahun.
Diterbitkan 06 Juni 2013, 07:27 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Keseruan Murid SD Mengikuti Beragam Permainan Tradisional
- 21 jam yang lalu
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
- 1 hari yang lalu
PMI Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kota Depok
- 1 hari yang lalu
Asep Nana Jadi Wakil Jaksa Agung Kuntadi Pimpin Jampidsus
- 1 hari yang lalu
Mentari Pagi Menyinari Hamparan Sawah di Samahani Aceh Besar