Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa hingga 24 Juli 2025, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 204.011 laporan terkait penipuan digital.
Dari jumlah tersebut, 129.793 laporan berasal dari korban melalui pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), sementara sisanya 74.218 laporan dikirim langsung ke IASC.
Advertisement
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan dari ratusan ribu laporan tersebut, total kerugian masyarakat akibat penipuan digital telah mencapai Rp4,1 triliun.
Modus yang digunakan pelaku sangat beragam, termasuk pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga manipulasi data dan identitas.
Merespons laporan yang masuk, OJK melalui IASC telah melakukan pemblokiran terhadap 66.271 rekening bank yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas penipuan.
"Kalau lihat jumlah harga yang dilaporkan, itu sebanyak 326.283 dan jumlah rekening yang sudah langsung diblokir sebanyak 66.271 rekening," ujar Friderica dalam konferensi pers RDKB Juli 2025, Senin (4/8/2025).
Dana masyarakat yang berhasil diblokir mencapai Rp348,3 miliar, meskipun masih jauh dibanding total kerugian Rp4,1 triliun yang dilaporkan. OJK terus melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan dan perbankan untuk menelusuri aliran dana dan memulihkan kerugian korban.
"Sejauh ini total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp4,1 triliun dan total dana korban yang sudah langsung kita blokir sebesar Rp 348,3 miliar," ujarnya.
Blokir Nomor Penipu
Selain pemblokiran rekening, Satgas Pasti juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI dan IASC juga mengajukan pemblokiran terhadap 22.993 nomor telepon yang digunakan dalam aktivitas penipuan. Upaya ini melibatkan kerja sama erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Kami juga melalui Satgas Pasti juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada Indonesia Anti Scam Center atau IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan dan kami juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut," ujarnya.
Pemberian Sanksi
Lebih lanjut, Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menyampaikan, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen selama periode awal tahun sampai dengan 24 Juli 2025, OJK telah memberikan perintah dan atau sanksi administratif berupa 86 peringatan tertulis kepada 72 pelaku usaha jasa keuangan, 13 instruktif tertulis kepada 13 PUJK dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK.
Sementara itu, dari sisi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct, kami telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan yang menyesatkan.
"Kemudian juga pengenalan sanksi administratif atas keterlambatan dan atau tidak disampaikannya laporan Rencana Literasi dan Inklusi Tahun 2025 serta Realisasi Literasi dan Inklusi Semeser 2 Tahun 2024 dengan total sanksi sebesar Rp5,5 miliar," pungkasnya.