Kata Pakar soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Menurut Bivitri Susanti, langkah tersebut justru sebagai bentuk politisasi hukum yang dapat menciptakan preseden buruk dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 01 Agustus 2025, 09:37 WIB
Hasto Kristiyanto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dalam rentang waktu 2019-2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum Tata Negara menyoroti pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Menurut Bivitri Susanti, langkah tersebut justru sebagai bentuk politisasi hukum yang dapat menciptakan preseden buruk dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

Bivitri menjelaskan, secara konstitusional, abolisi merupakan kewenangan presiden yang diberikan berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan syarat mendapat persetujuan dari DPR RI.

Namun, ia menilai penggunaan kewenangan tersebut dalam kasus ini lebih bermuatan politis ketimbang murni pertimbangan hukum.

"Ini politisasi hukum “dibereskan" dengan politik lagi," kata dia saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

Bivitri menjelaskan, abolisi berbeda dengan amnesti. Jika amnesti menghapus akibat hukum dari suatu tindak pidana. Sedangkan abolisi menghapus seluruh proses hukum, termasuk penuntutan.

 

Preseden Buruk

Tom Lembong juga pernah mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut dia, mungkin keputusan Presiden Prabowo menyelesaikan masalah buat Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto.

"Tapi ya politisasi," ucap dia.

Lebih jauh, Bivitri menilai penggunaan abolisi dalam konteks dugaan korupsi dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan. Apalagi, menurutnya, masih tersedia mekanisme hukum lain yang dapat ditempuh.

"Bisa ada preseden buruk buat pemberantasan korupsi. Padahal ada cara hukum "normal" lainnya," tandas dia.

Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo

DPR menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menyetujui surat amnesti Hasto tersebut.

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik. 

Dengan pemberian amnesti ini, kasus Hasto Kristiyanto dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman.

"Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dalam Surat Presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat memberi senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Abolisi Tom Lembong

Selain Hasto, Prabowo memberikan abolisi kepada Mantan Mendag Thomas Lembong. Pemberian abolisi Tom Lembong itu tercantum dalam Surat Presiden nomor 43 tanggal 30 Juli 2025.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden nomor 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.

Infografis Profil dan Rekam Jejak Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya