PPN Dihapus, Pajak PPh Kripto Naik jadi 0,21%

Pemerintah resmi menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 31 Juli 2025, 20:20 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Hal ini menyusul perubahan status kripto dari yang sebelumnya dikategorikan sebagai komoditas menjadi aset keuangan digital yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"PPN tidak dikenai lagi karena sudah masuk kriteria karakteristik sebagai surat berharga, ada pun PPh Pasal 22 finalnya ada sedikit kenaikan, jadi untuk mengkomensasi PPN yang sudah tidak ada," kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Meski begitu, kabar ini tidak sepenuhnya melegakan bagi investor. Sebagai kompensasi atas hilangnya PPN, pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final atas transaksi kripto.

Untuk transaksi melalui pelaku perdagangan dalam negeri (PPMSE domestik), tarif naik dari semula 0,1% menjadi 0,21%. Sementara untuk transaksi luar negeri, tarif mencapai 1%.

"PPH Pasal 22 final yang diterapkan di PMK yang baru itu 0,21% dalam negeri, yang dipungut oleh PPMSE dalam negeri (PAKD). Lalu yang 1% luar negeri dipungut oleh PPMSE luar negeri atau menyetorkan sendiri," ujar Bimo.

Bimo menyebut langkah ini sebagai bentuk penyesuaian yang menjaga "level playing field" di tengah ekosistem digital yang terus berkembang. Artinya, meski PPN dihapus, porsi kontribusi pajak dari sektor ini tetap diupayakan tidak turun.

"Jadi, ini level of playing field-nya tetap sama," imbuhnya.

Pengawasan Kripto Beralih ke OJK

Pajak Kripto. Foto: Chayanupol/Freepik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam sambutannya menyampaikan langkah ini merupakan penguatan dasar-dasar ekosistem aset keuangan digital nasional serta bentuk sinergi erat antara OJK dan Bappebti.

"Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujar Hasan dalam keterangan OJK, Kamis (31/7/2025).

 

Mengedepankan Aspek Kehati-hatian

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus 2025, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru mengenai perpajakan aset kripto resmi berlaku.

Hasan menambahkan, pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen, agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

"Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital.

"Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” kata Tirta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya