Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka meninjau proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di Kantor Pos Cabang Utama Kota Padang, Jalan Bgd. Aziz Chan Nomor 7, Padang Barat, Rabu (30/07/2025).
Pada kunjungan tersebut, Gibran menekankan pentingnya pemanfaatan BSU untuk memenuhi kebutuhan pokok para penerima. Dia meminta penerima tak menggunakan bansos untuk bermain judi online (judol) hingga membeli rokok.
Advertisement
“Jangan digunakan untuk berjudi online. Kepada para bapak, saya juga ingatkan, setelah menerima bantuan, jangan langsung ke warung beli rokok,” kata Gibran, dikutip dari keterangan pers Biro Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), Rabu (30/7/2025).
“Dahulukan kebutuhan pokok, seperti membeli sembako dan perlengkapan sekolah anak-anak, apalagi ini sudah masuk tahun ajaran baru,” lanjut dia.
Gibran juga menyoroti soal perlunya percepatan realisasi penyaluran, terutama di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau. Hal ini, kata dia sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar penyaluran BSU diselesaikan secara menyeluruh.
“Mengingat kita sudah memasuki akhir bulan, tantangan ke depan kemungkinan besar ada di daerah-daerah terpencil. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama yang solid dengan pemerintah daerah,” jelas dia.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan mengenai pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyukseskan berbagai program nasional.
“Saya mohon dukungan dari para kepala daerah untuk menyukseskan program-program pusat, seperti Sekolah Rakyat, Koperasi Desa, makan siang gratis, cek kesehatan gratis, dan program prioritas lainnya dari Bapak Presiden,” ujarnya.
Penyaluran 92 Persen
Sebagai informasi, secara nasional tercatat hingga 29 Juli 2025, BSU telah disalurkan kepada 14.775.563 pekerja atau 92,63 persen dari total target.
Di Provinsi Sumatera Barat, realisasi penyaluran mencapai 95,33 persen, dengan Kota Padang mencatatkan 60.008 penerima atau 94,53 persen.
Adapun program ini menyasar para pekerja yang terdampak secara ekonomi, namun belum menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Sasaran utamanya adalah pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai upah minimum wilayah masing-masing, yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.