Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kewenangan besar dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional, salah satunya melalui pemblokiran rekening bank. Belakangan ini, perhatian utama PPATK tertuju pada rekening dormant atau rekening tidak aktif, yang disinyalir banyak disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana.
Langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya preventif dan represif terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. PPATK menemukan bahwa rekening-rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu seringkali menjadi sarana empuk bagi pelaku kejahatan.
Advertisement
Meskipun rekening diblokir, PPATK menjamin bahwa dana nasabah di rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang. Pemblokiran ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari perlindungan PPATK terhadap masyarakat serta sistem keuangan dari potensi kejahatan yang merugikan.
“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK dalam pengumumannya melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Senin (28/7/2025).
Alasan Utama PPATK Memblokir Rekening
Salah satu alasan utama PPATK melakukan pemblokiran adalah karena adanya rekening dormant. Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Pemblokiran ini dilakukan karena PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening dormant. Modus penyalahgunaan meliputi praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang.
Sepanjang 2024, PPATK bahkan mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.
Selain judi online, rekening dormant juga kerap dimanfaatkan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya. Tindakan pemblokiran rekening dormant ini merupakan upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan yang terus berkembang.
Di luar rekening dormant, PPATK juga memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang terindikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Kewenangan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
PPATK dapat memblokir rekening berdasarkan analisis transaksi mencurigakan (ATM) tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain, dan pemblokiran ini bersifat sementara, maksimal 30 hari, yang dapat diperpanjang setelah pelaporan kepada penyidik.
Prosedur Pemblokiran oleh PPATK
Proses pemblokiran rekening oleh PPATK dimulai dengan identifikasi transaksi mencurigakan. PPATK secara proaktif menganalisis laporan transaksi yang diterima dari bank atau lembaga keuangan lainnya untuk mencari pola atau indikasi adanya aktivitas ilegal.
Jika ditemukan indikasi yang kuat dan memenuhi kriteria, PPATK akan mengirimkan surat permintaan pemblokiran kepada bank terkait. Bank yang menerima permintaan dari PPATK memiliki kewajiban untuk segera mengeksekusi pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 1x24 jam setelah surat permintaan diterima.
Setelah rekening berhasil diblokir, PPATK selanjutnya harus melaporkan tindakan pemblokiran ini kepada pihak penyidik yang berwenang, seperti kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini bertujuan agar penyidik dapat menindaklanjuti dengan proses investigasi lebih lanjut terhadap rekening yang diblokir.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK
Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir oleh PPATK karena status dormant, tidak perlu panik karena dana di dalamnya tetap aman. Nasabah dapat mengajukan keberatan dan memulihkan kembali rekeningnya melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Langkah pertama adalah mengisi formulir keberatan penghentian sementara transaksi secara online. Formulir ini dapat diakses melalui tautan resmi yang disediakan oleh PPATK, seperti bit.ly/FormHensem. Pastikan untuk mengisi seluruh data yang dibutuhkan dengan lengkap dan akurat.
Data yang harus diisi meliputi nama lengkap, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, serta informasi mengenai sumber dan tujuan penggunaan dana. Nasabah juga perlu menyertakan alasan keberatan atas pemblokiran rekening tersebut.
Setelah formulir dikirimkan, nasabah diminta untuk menunggu proses peninjauan dan pendalaman dari pihak bank dan PPATK. Proses ini dapat memakan waktu hingga 20 hari kerja, tergantung pada kelengkapan data yang diberikan dan hasil penilaian dari PPATK serta bank terkait. Nasabah dapat secara berkala mengecek status rekeningnya melalui ATM, mobile banking, atau dengan menghubungi customer service bank.