Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan upaya pemanggilan pemeriksaan terhadap saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. Di tengah upaya penegakan hukum tersebut, terdengar kabar bahwa tersangka kasus minyak mentah itu telah menjadi bagian dari keluarga sultan Malaysia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, segala informasi terkait kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 akan ditampung penyidik demi menuntaskan perkara tersebut.
Advertisement
“Tim penyidik sampai saat ini belum dapat informasi pasti, dan setiap informasi akan didalami dan dijadikan masukan buat Tim penyidik,” tutur Anang saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).
Panggilan pemeriksaan pertama Riza Chalid sebagai tersangka nihil respons. Demi mengikuti proses penegakan hukum sesuai aturan, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pun menyiapkan panggilan pemeriksaan kedua, dan akan terus berlanjut sampai dengan DPO dan Red Notice jika tidak kunjung diindahkan.
“Sampai saat ini belum ada (kendala), yang jelas tim masih akan memanggil yang bersangkutan untuk yg kedua kalinya sebagai tersangka. Karena panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi,” jelas dia.
Adapun terkait kabar bahwa Riza Chalid telah menikah dengan kerabat Sultan Malaysia sejak empat tahun lalu. Sementara, Kejagung masih sebatas menampung informasi tersebut.
“Soal jadi keluarga kami tidak tahu pasti, itu kabar-kabar di luar,” Anang menandaskan.
Pernikahan dengan Kerabat Sultan Malaysia
Diketahui, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) sempat melempar kabar tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid berada di Malaysia. Bahkan, MAKI mendapat kabar raja minyak Indonesia itu sudah sudah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian Negeri Jiran.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, informasi yang dia terima, pernikahan itu ditengarai telah dilakukan sejak empat tahun lalu.
"Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu," kata Boyamin. Dikutip dari Antara, Minggu (26/7/2025).
Katanya lagi, Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K.
"Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K," ungkapnya.
Dia mengatakan, Riza Chalid saat ini lebih banyak tinggal di Johor, Malaysia. Berdasarkan temuannya ini, Boyamin menyatakan akan merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan resmi red notice. Menurutnya, melalui red notice, kepolisian Malaysia akan tunduk dengan aturan Interpol sehingga memudahkan penangkapan Riza Chalid.
"Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice," kata Boyamin.
Sidang In Absentia
Di sisi lain, apabila Red Notice tidak dapat dilakukan, Boyamin mendorong agar dilakukan sidang in absentia tanpa kehadiran Riza Chalid, agar harta atau aset Riza Chalid di dalam negeri maupun di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan, karena dapat dikenakan pasal pencucian uang.
Kejaksaan Agung menyatakan Muhammad Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama, Kamis (24/7/2025), sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid sebagai tersangka.
Terkait keberadaan Riza Chalid di Malaysia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah menggandeng Kejagung serta pihak imigrasi dan polisi Malaysia untuk memantau Riza Chalid.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan Riza sudah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 untuk datang ke Malaysia.