Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program tahunan yang sudah memasuki tahun keenam ini menjadi bentuk nyata komitmen Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam membantu meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu serta para pengemudi ojek online. Tahun ini, program pemutihan sekaligus menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Gubernur Khofifah dalam pernyataannya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (14/7).
Advertisement
Dalam pelaksanaannya, Gubernur Khofifah telah menandatangani dua Keputusan Gubernur (Kepgub) penting. Keputusan pertama menyangkut pembebasan pajak daerah, sementara keputusan kedua memberikan keringanan atas dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Alhamdulillah keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jawa Timur," jelasnya.
Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 mencakup beberapa hal penting dalam pemutihan ini. Di antaranya adalah pembebasan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, penghapusan pajak progresif, serta pembebasan denda dan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi kelompok wajib pajak tertentu. Program ini mulai berlaku sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Sasaran Utama Masyarakat Kurang Mampu
Sasaran utama pembebasan ini adalah pemilik kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu yang terdata dalam program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), pengemudi ojek online, serta pelaku usaha yang menggunakan kendaraan roda tiga dengan nilai PKB maksimal Rp500.000.
"Yang ini mulai berlaku tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, jadi masyarakat Jawa Timur mari bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha," terang Khofifah.
Jika melihat proyeksi angka, kebijakan ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 878 ribu objek kendaraan. Nilai total pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar, dan pemerintah optimistis bisa memperoleh penerimaan hingga Rp231,03 miliar dari kebijakan ini.
Kemudian pembebasan pengenaan PKB progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.190.207.491,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp2.888.471.543,00.
Lebih lanjut, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.910.649.388,00, diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp29.534.527.222,00.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi online. Diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.334 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp2.216.072.170,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp3.291.729.000,00.
Sementara pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.365.302.715,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp655.371.045,00.
"Total sebanyak 878.392 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp13.682.231.763,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 231.039.412.177,00," ungkap Khofifah.
Selain itu juga dikeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keputusan ini diperpanjang mulai dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan PKB dan BBNKB Kendaraan Umum Bersubsidi
Dalam keputusannya, Khofifah mengeluarkan tambahan kebijakan bahwa PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara untuk pembayaran PKB kendaraan bermotor umum yang belum dapat memenuhi persyaratan, juga diberikan keringanan sehingga pengenaan sama dengan kendaraan bermotor umum yang mendapatkan subsidi.
"Ini berlaku 1 Juli hingga 31 Desember, akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Khofifah.
Terkait pembayaran, kata Khofifah, dapat dilakukan melalui banyak gerai yang ada di sekitar masyarakat sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat yang terkendala jarak dan waktu untuk mengunjungi KB Samsat.
"Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran, bisa melalui banyak platform juga, saya rasa ini akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat," katanya.
Informasi lebih lanjut bisa diakses oleh masyarakat Jawa Timur di Kantor Bersama Samsat terdekat. Masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih rinci dan jelas terkait pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
"Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, Insya Allah seperti itu," tutupnya.