Jaksa Agung-Dewan Pers Teken MoU Penegakan Hukum hingga Kemerdekaan Pers

Jaksa Agung mengatakan, kerja sama ini akan memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 15 Juli 2025, 13:17 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU tentang Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, MoU itu merupakan komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan, Kejaksaan tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar. Dia pun menekankan pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki, salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.

"Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat," tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Burhanuddin berharap, jembatan penghubung itu dapat menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

"Kerja sama ini akan memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia," jelas Burhanuddin.

Hubungan Dewan Pers-Kejaksaan Akan Makin Erat

Tidak ketinggalan, Burhanuddin meyakini bahwa dengan hubungan antara Dewan Pers dan Kejaksaan akan semakin erat, akan memberikan dampak positif dan konstruktif.

"Serta memacu untuk selalu bekerja lebih baik dan peka terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama," Burhanuddin menandaskan.

Adapun acara penandatanganan MoU itu dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.

Infografis Klaim Polri, Kejagung hingga KPK Tangani Kasus Korupsi di 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya