Konsumen Was-Was Imbas Isu Beras Oplosan Dijual di Pasaran

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kepercayaan masyarakat turun imbas beredarnya isu beras oplosan dijual di pasaran. YLKI meminta pemerintah membuka data kualitas beras yang dijual.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 14 Juli 2025, 19:15 WIB
Ilustrasi beras. (Photo Copyright by Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kepercayaan masyarakat turun imbas beredarnya isu beras oplosan dijual di pasaran. YLKI meminta pemerintah membuka data kualitas beras yang dijual.

Ketua YLKI, Niti Emiliana mengatakan beras oplosan dijual sebagai beras premium merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen. Oknum produsen dan pengusaha beras itu diminta segera ditindak.

"Perbuatan oknum penjual beras yang tidak sesuai dengan standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras dipasaran, oleh karena itu Pemerintah harus dapat menjelaskan pada masyarakat konsumen terhadap kualitas dan kuantitas atas komoditi beras yang dijual di pasaran," kata Niti saat dihubungi Liputan6.com, Senin (14/7/2025).

Dia juga memint Kementerian Perdagangan merevisi UU Perlindungan Konsumen No 8/1999. Solusi lainnya, bisa melengkapinya dengan aturan hukum dengan sanksi yang ketat terhadap komoditi esensial atau komoditi penting, termasuk bahan pangan.

Dia pun menuntut pengusaha beras menarik kembali beras yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

"YLKI meminta pemerintah mengawasi dengan ketat peredaran beras di pasaran agar sesuai baik secara kualitas maupun kuantitas dan tidak segan segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha untuk me-recall beras yang tidak sesuai dengan standar," ucapnya.

 

 

Harus Diberi Sanksi Tegas

Puluhan karung beras oplosan yang disita Polres Metro Depok pada operasi pasar menjelang Ramadhan 1446 H di wilayah Depok. (Liputan.com/Dicky Agung Prihanto)

Niti meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi berat terhadal perusahaan yang terbukti mengoplos beras.

"Tidak ada posisi tawar bagi oknum penjual beras yang tidak sesuai standar yang dilakukan secara berulang mendulang keuntungan yang tinggi," ucapnya.

"Terhadap pelaku seperti ini pemerintah seharusnya tidak berfikir dua kali untuk menjatuhkan sanksi yang tegas," sambung Niti.

 

Konsumen Berhak Ganti Rugi

Pekerja saat bongkar muat karung berisi beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2022). Kenaikan harga BBM bersubsidi berdampak pada melonjaknya harga beras di Pasar Induk Cipinang hingga Rp 2.000 - Rp 3.000 per kilogram akibat bertambahnya biaya transportasi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kemudian, dia juga menyarankan pemerintah membuka kanal aduan mengenai beras oplosan ini. Menurutnya, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi yang setimpal.

"Bagi masyarakat konsumen yang merasa dirugikan oleh praktek-praktek kecurangan ini dapat menggunakan haknya untuk mengadu dan mendapatkan ganti rugi yang sepadan," kata dia.

"YLKI mendorong pemerintah membuka posko pengaduan konsumen terkait produk beras yang tidak sesuai dengan standar, selain itu YLKI juga membuka ruang pengaduan bagi konsumen mengenai permasalahan beras di pasaran. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi yang akan di serahkan kepada pemangku kepentingan," tandas Niti.

 

Mentan Amran Lapor Kapolri dan Jaksa Agung

Pedagang memeriksa kondisi beras di pasar Cibubur, Jakarta, Senin (19/2/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mengejutkan terkait penyimpangan dalam distribusi beras nasional. Bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan, Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan 212 merek beras yang diduga tidak sesuai dengan standar kualitas, mutu, dan volume yang berlaku.

"Temuan ini kami sampaikan langsung ke Kapolri dan Jaksa Agung. Mudah-mudahan diproses dengan cepat," ujar Amran dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap temuan tersebut sudah mulai dilakukan sejak 10 Juli 2025. Pihaknya berharap agar proses hukum berjalan tegas demi melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya