Liputan6.com, Jakarta - Sebuah postingan di Instagram meminta para pelaku usaha UMKM harus lebih waspada. Lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diklaim bakal mengawasi transaksi keuangan berupa transfer lebih dari Rp 500 juta dalam setahun.
Disebutkan, bahwa OJK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bakal memperketat pengawasan transaksi keuangan, khususnya untuk transfer dengan total lebih dari Rp 500 juta dalam 1 tahun. Postingan tersebut bahkan menyebut, mutasi rekening akun perbankan tersebut bisa jadi bahan pantauan.
Advertisement
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah membantah bahwa pihaknya bakal turut andil memeriksa setiap transaksi dengan nominal di atas Rp 500 juta per tahun.
"Salah itu. Tidak ada larangan melakukan transfer diatas 500 juta. Apalagi setahun," kata Natsir kepada Liputan6.com, Senin (14/7/2025).
Kecuali, dia menambahkan, PPATK baru akan bergerak jika menemukan adanya transaksi hingga mencapai Rp 500 juta per hari, dari satu rekening yang sebelumnya belum pernah melakukan pengiriman sebesar itu.
"Itu mungkin maksudnya Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) diatas Rp 500 juta per hari," imbuh dia.
Cegah Dana Bansos untuk Judol
Pengecekan itu dilakukan demi memitigasi adanya penyalahgunaan dana bansos (bantuan sosial), yang kerap dipakai penerima sebagai modal judi online (judol).
"PPATK memantau transaksi terkait pemberian bansos untuk sampai kepada yang berhak dan digunakan untuk kebaikan, bukan kejahatan seperti bermain judi online," tegas Natsir.
"Bank dan pihak pelapor lainnya wajib menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) kepada PPATK. Ada juga Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yamg yang juga wajib disampaikan oleh pihak pelapor," tuturnya.
PPATK Sebut Ada 500 Ribu Penerima Bansos Diduga Terlibat Judi Online hingga Terorisme
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, terdapat 500 ribu penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat dalam judi online (judol). Nilai transaksinya mencapai hampir Rp 1 triliun.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, pihaknya menganalisis penerima dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) bansos, hasilnya ditemukan penerima terlibat main judi online, pidana korupsi, hingga pendanaan terorisme.
"Baru satu bank. Jadi kita cocokkan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500 ribu sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada," kata Ivan di Kompleks Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Menurut Ivan, pihaknya menerima data NIK penerima bansos dari Kementerian Sosial dan dianalisis. Hasilnya, penerima ditemukan juga terlibat korupsi dan lebih dari 100 NIK terindikasi aktivitas pendanaan terorisme.
"Ya total hampir Rp1 triliun ya, lebih dari Rp900 miliar," kata Ivan.
Hampir Rp 1 Triliun
Sebelumnya diberitakan, PPATK menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK), yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judi online (judol) sepanjang tahun 2024.
Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial (bansos) selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
"Jika data kami kembangkan, mungkin bisa lebih banyak lagi," ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi Antara, di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Natsir menjelaskan PPATK telah melakukan pengujian dengan mengaitkan sebanyak 28,4 juta NIK terdaftar penerima bantuan sosial dengan sebanyak 9,7 juta NIK pemain judi online.