Industri Padat Karya Terancam Tarif Impor Trump 32%

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti dampak jika tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) atas produk Indonesia ke industri padat karya. Terlebih jika kebijakan itu jadi diterapkan mulai 1 Agustus 2025 mendatang.

oleh Arief Rahman HDiperbarui 11 Juli 2025, 18:10 WIB
Dalam surat yang ditandatangani langsung Donald Trump tersebut menyatakan bahwa AS mungkin akan mempertimbangkan untuk menyesuaikan besaran tarif impor baru, namun itu semua sangat tergantung pada hubungan kami (AS) dengan negara yang bersangkutan. (Bay ISMOYO/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti dampak jika tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) atas produk Indonesia ke industri padat karya. Terlebih jika kebijakan itu jadi diterapkan mulai 1 Agustus 2025 mendatang.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menyampaikan kekahawatirannya atas rencana penerapan tarif yang diumumkan Presiden AS Donald Trump itu. Industri tekstil, alas kaki, hingga mainan terancam tekanan yang lebih besar.

"Perlu dicermati bahwa jika kebijakan tarif tinggi ini benar-benar diberlakukan secara penuh, tekanan terhadap sektor industri padat karya yang memiliki pangsa ekspor besar ke AS, seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, furnitur, dan mainan akan semakin besar," ucap Shinta dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/7/2025).

Pasalnya, hal tersebut terjadi di saat bersamaan dengan tren pelemahan indeks manufaktur (PMI), meningkatnya biaya produksi, dan perlambatan permintaan global.

Shinta mengamini dampak langsung tarif impor Trump tidak terlalu besar imbas porsi ekspoe Indonesia ke Negeri Paman Sam terbilanh kecil. Hanya sekitar 10 persen dsri total ekspor nasional dan kontribusi ke Produk Domestik Bruto (PDB) hanya 21 persen.

"Risiko penurunan permintaan, masuknya barang murah atau ilegal, serta tingginya biaya berusaha tetap menjadi tantangan nyata yang perlu diantisipasi bersama," tegasnya.

 

Perlu Diplomasi Kuat

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Widjaja Kamdani.

Guna mengantisipasinya, Shinta memandang perlu ada langkah diplomasi yang kuat dalam proses negosiasi tarif. Terutama perlu berpihak pada kepentingan industri nasional.

Sejumlah catatan pun telah diberikan para pelaku usaha kepada pemerintah.

"APINDO sejak awal telah terlibat aktif dalam mendukung proses ini. Selama hampir 90 hari terakhir, kami bersama para pelaku usaha telah menyampaikan berbagai evidence-based inputs melalui forum-forum resmi dan masukan tertulis kepada pemerintah," tuturnya.

 

Usulan Apindo

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan adanya tambahan impor dari Amerika Serikat (AS) menyusul rencana tarif resiprokal 32 persen buat Indonesia. Pada saat yang sama, Indonesia diminta mencari pasar ekspor lainnya yang potensial.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan pihaknya telah aktif dalam proses negosiasi atas tarif 32 persen dari Presiden AS Donald Trump. Dalam usulannya, Apindo meminta beberapa hal bisa dilakukan.

"Pertama, mendorong skenario mutually beneficial melalui peningkatan impor komoditas strategis dari AS, seperti kapas, jagung, produk dairy, kedelai, dan crude oil. Langkah ini dirancang sebagai reciprocal arrangement yang menjawab kekhawatiran AS soal defisit perdagangan," kata Shinta dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/7/2025).

 

Diversifikasi Tujuan Ekspor

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Surplus ini didapatkan dari ekspor September 2021 yang mencapai US$20,60 miliar dan impor September 2021 yang tercatat senilai US$16,23 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kedua, memperkuat strategi diversifikasi pasar dengan memperluas ekspor ke pasar non-tradisional, serta mengoptimalkan efisiensi dan daya saing di sepanjang rantai pasok.

"Ketiga, segera melaksanakan regulatory streamlining di dalam negeri, untuk mendorong kemudahan berusaha di dalam negeri. Serta penguatan trade remedies dalam kerangka perlindungan industri nasional," ungkapnya.

"Selama hampir 90 hari terakhir, kami bersama para pelaku usaha telah menyampaikan berbagai evidence-based inputs melalui forum-forum resmi dan masukan tertulis kepada pemerintah," imbuhnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya