Ketua Ombudsman Soroti Lambatnya DPR Bahas RUU Ombudsman

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih menuturkan, pada periode DPR 2024-2029, RUU Ombudsman masuk prioritas tetapi mengulang sejarah di urutan seratusan.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 11 Juli 2025, 16:15 WIB
Konferensi pers terkait proses penjaringan anggota Ombudsman periode 2026-2031 di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (11/7/2025). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menyayangkan lambatnya proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ombudsman di DPR.

Meskipun masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024–2029, RUU Ombudsman masih berada di urutan yang rendah, yakni di atas angka seratusan.

Hal ini mengindikasikan urgensi perubahan undang-undang tersebut belum menjadi prioritas. Najih mengungkapkan, fenomena ini bukan kali pertama terjadi.

Pada periode sebelumnya, RUU Ombudsman pernah berada di posisi 108, kemudian naik ke angka 35, lalu ke 18, bahkan sempat masuk ke 10 besar prioritas. Sayangnya, perubahan undang-undang itu tetap belum berhasil disahkan hingga masa bakti DPR berakhir.

"Untuk periode DPR sekarang 2024-2029, RUU ombudsman masuk prioritas, tapi masih di urutan angka seratusan. Angka di atas seratusan, dan ini memang mengulang sejarah sebelumnya dari angka 108 ke angka 35, kemudian ke angka 18, kemudian di akhir periode hampir masuk ke 10 besar prioritas," kata Najih saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Ia juga menambahkan bahwa dalam proses legislasi, kontinuitas pembahasan harus dijaga agar tidak selalu dimulai dari awal.

Menurut Najih, masuknya kembali RUU ini di posisi rendah pada DPR periode baru menunjukkan belum adanya komitmen konkret dari para legislator untuk memperkuat Ombudsman. Ia menegaskan pentingnya dorongan bersama agar pembahasan RUU tidak berulang dari nol dan dapat langsung dilanjutkan.

"Jadi, sekarang ini masih kita istilahnya berangkat dari nol kembali begitu karena DPR-nya baru. Ini yang kita sayangkan gitu. Kita mendorong supaya tidak perlu ada berangkat dari nol karena sudah pernah dibahas di Paripurna maupun di Baleg," ujarnya.

 

 

Ombudsman Siap Jalin Komunikasi dengan DPR dan Pemerintah

Konferensi pers terkait proses penjaringan anggota Ombudsman periode 2026-2031 di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (11/7/2025). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Untuk mempercepat pembahasan RUU Ombudsman, Najih menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi aktif dengan berbagai institusi terkait. Baik pemerintah maupun DPR menjadi mitra utama dalam upaya ini. Ia optimistis, dengan kerja sama yang intensif, RUU tersebut bisa naik ke posisi prioritas lebih cepat.

"Kita harapkan memang kerja mendorong untuk perubahan undang-undang ini akan terus kita kerjakan melalui koordinasi dengan institusi-institusi terkait baik itu di pemerintahan maupun di DPR," ujar dia.

Ia menilai, penguatan lembaga Ombudsman juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Najih berharap Badan Legislasi (Baleg) DPR bisa merespons aspirasi ini secara positif.

Ombudsman Dorong RUU Jadi Prioritas di Awal Masa DPR Baru

Konferensi pers terkait proses penjaringan anggota Ombudsman periode 2026-2031 di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (11/7/2025). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Melihat DPR periode 2024–2029 yang baru saja dilantik, Najih menilai momentum ini ideal untuk menempatkan RUU Ombudsman sebagai prioritas legislasi.

Di awal periode, DPR biasanya masih menyusun agenda strategis jangka menengah. Oleh karena itu, ini menjadi kesempatan emas untuk mengusulkan kembali urgensi revisi UU Ombudsman.

"Kami mengharapkan juga kepada Baleg agar RUU perubahan ombudsman dalam rangka untuk memperkuat eksistensi ombudsman ini bisa kembali menjadi prioritas utama di dalam periode ini, terutama di tahun-tahun awal kepemimpinan DPR periode 2024-2029," pungkasnya.

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya