Satgas PKH Kejagung Selamatkan 2 Juta Hektare Hutan, Sahroni DPR Minta Penertiban Dilanjutkan ke Wilayah Lain

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut, ini salah satu upaya negara menyelamatkan lingkungan.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 10 Juli 2025, 16:30 WIB
Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni (Nur Habibie/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merebut kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikelola tanpa izin.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut, ini salah satu upaya negara menyelamatkan lingkungan.

“Di tengah banyaknya aksi alih fungsi lahan yang membahayakan kelestarian alam, saya tentunya sangat mengapresiasi kinerja hebat Satgas PKH Kejagung yang berhasil melakukan penguasaan kembali 81 ribu hektare kawasan hutan di Riau. Ini bukan hanya penegakkan hukum, tapi juga penyelamatan lingkungan dari kehancuran dan krisis iklim yang nyata dilakukan oleh institusi negara," kata dia dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Politikus NasDem ini menegaskan, ini juga pesan bahwa penyelamatan lingkungan tak kalah penting dengan aset negara.

"Ini juga menjadi pesan bahwa penyelamatan lingkungan itu tak kalah penting dibanding penyelamatan aset negara, dan kejagung berhasil melakukan keduanya," jelas Sahroni.

 

Jadi Awal Mula

Dia pun berharap, ini menjadi awal dari penertiban kawasan-kawasan konservasi lain yang menghadapi permasalahan serupa.

"Langkah ini harus menjadi pintu masuk untuk penertiban di kawasan konservasi lain yang juga mengalami nasib serupa. Karena pastinya selain di Tesso Nilo, banyak taman nasional lain yang mengalami alih fungsi lahan yang membahayakan lingkungan," jelas Sahroni.

"Namun perlu diingat, meski penegakan hukum harus kita galakkan, tapi juga perlu ada solusi bagi masyarakat yang sudah terlanjur tinggal atau membuka lahan. Keadilan ekologis dan keadilan sosial harus berjalan seiring. Jangan sampai pemulihan justru menimbulkan konflik baru di lapangan," pungkasnya.

2 Juta Hektare Hutan Ilegal Dikuasai Kembali oleh Satgas PKH

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merebut kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikelola tanpa izin.

Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyebut Penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pertama berlangsung selama Februari hingga Maret 2025.

Satgas menguasai kembali lahan seluas 1.019.000 hektare. Lahan tersebut tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten, dan melibatkan 369 perusahaan.

Kedua berlangsung dari April hingga Juni 2025. Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 1.072.782,2 hektare. Lahan tahap kedua ini tersebar di 12 provinsi, 108 kabupaten, dan melibatkan 315 perusahaan yang sebelumnya menggarap hutan tanpa izin.

"Total luasan kawasan hutan yang telah ditertibkan melalui kegiatan penguasaan kembali adalah 2.092.393,53 hektare," kata Febrie dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

Tak hanya merebut kembali hutan yang dikelolah tanpa izin, Satgas PKH juga menyerahkan lahan perkebunan sawit hasil penertiban kepada PT Agrinas Palma Nusantara, badan usaha milik negara yang ditunjuk untuk mengelola aset tersebut.

Penyerahan lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, 10 Maret 2025, Satgas menyerahkan lahan seluas 221.868,42 hektare, yang sebelumnya dikuasai oleh Guta Palma Group.

Selanjutnya, pada 26 Maret 2025, Satgas kembali menyerahkan tahap kedua seluas 216.997,75 hektare, yang melibatkan 109 perusahaan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya