Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Korea Selatan kembali memerintahkan penahanan mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan saat memberlakukan hukum darurat Desember lalu.
Advertisement
Pengadilan Korea Selatan kembali memerintahkan penahanan mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan saat memberlakukan hukum darurat Desember lalu.
Diterbitkan 10 Juli 2025, 14:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Pengadilan Korea Selatan kembali memerintahkan penahanan mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan saat memberlakukan hukum darurat Desember lalu.
Advertisement