Ketua Komisi III DPR: Kick Off Pembahasan RUU KUHAP Dimulai Selasa Besok

Rapat pembahasan RUU KUHAP Selasa besok akan bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 07 Juli 2025, 12:11 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyatakan, rapat perdana pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang semula digelar hari ini, diundur dan akan dimulai pada Selasa 8 Juli 2025.

Rapat Selasa besok akan bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

"Terkait RUU KUHAP yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum, itu ditunda sampai besok Selasa 8 Juli jam 13 kita mulai raker dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara tentang RUU KUHAP," kata Habiburrokhman di Kompleks DPR Jakarta, Senin (7/7/2025).

Habiburrokhman mengklaim pembahasan RUU KUHAP akan fokus pasa restorative justice, perlindungan hak tersangka hingga penguatan peran advokat, dan tidak akan mengutak-atik kewenangan masing-masing institusi.

"Kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi, jadi akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya telah menerima daftar inventaris masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah. Ia menyebut pembahasan memastikan akan dilakukan Komisi III DPR.

"DIM-nya sudah kita terima. Komisi III (akan bahas), rencananya begitu. Nanti kan kita akan umumkan di rapat paripurna terdekat," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.

Menurut Dasco, pembahasan akan dimulai di masa sidang ini, mengingat partisipasi masyarakat dalam menyusun DIM RUU KUHAP sudah dilakukan.

"Kemudian partisipasi publik ketika DPR RI juga kemudian membahas DIM dari DPR juga kita rasa sudah cukup. Karena pada waktu sidang, atau masa yang kemarin dan reses yang juga baru selesai, itu Komisi III juga padat melakukan rapat-rapat dengan unsur-unsur dari masyarakat," kata dia.

 

Wamen Hukum Pastikan Tak Ada Intervensi Kewenangan dalam RUU KUHAP

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri telah menandatangani DIM RUU KUHAP. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada 6 ribu DIM RUU KUHAP dan akan diserahkan ke DPR.

"Sekitar 6 ribu (DIM)," kata Edward Omar Sharif Hiariej, Senin 23 Juni 2025.

Dia juga menanggapi soal kekhawatiran intervensi antar lembaga penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan pada Revisi Undang Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Pria yang kerap disapa Eddy ini memastikan, sistem hukum acara pidana ke depan akan berlandaskan prinsip peradilan pidana terpadu.

Makna sistem peradilan pidana terpadu itu, kata dia, meskipun masing-masing punya kewenangan tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi karena tidak mungkin penyidik dan penuntut umum akan berdiri sendiri.

"Jadi sistem pidana terpadu itu yang memperlihatkan bagaimana pandangan hukum acara itu berjalan. Dan sistem keradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, kemudian Kejaksaan dan Mahkamah Agung sebagai penyeimbang di sini, kemudian kita melihat juga ada peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum," ujar Eddy usai menghadiri penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, pada Senin 23 Juni 2025.

"Jadi sudah pasti tidak akan ada intervensi kewenangan karena masing-masing punya kewenangan meskipun dalam bingkai sistem keradilan pidana terpadu, itu ada di state di dalam," sambung dia.

  

Infografis Klaim Polri, Kejagung hingga KPK Tangani Kasus Korupsi di 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya