Menteri P2MI Janji Kawal Kasus Kematian Pekerja Migran Indonesia di Korsel: Supaya Perusahaan Berikan Haknya

Jenazah pekerja migran Indonesia atas nama Ngadiman yang tewas di Korea Selatan, tiba di Kargo Jenazah Bandara Soekarno Hatta, Minggu (29/6/2025) malam.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 30 Juni 2025, 09:45 WIB
Jenazah pekerja migran Indonesia atas nama Ngadiman yang tewas di Korea Selatan, tiba di Kargo Jenazah Bandara Soekarno Hatta, Minggu (29/6/2025) malam.

Liputan6.com, Jakarta Jenazah pekerja migran Indonesia atas nama Ngadiman yang tewas di Korea Selatan, tiba di Kargo Jenazah Bandara Soekarno Hatta, Minggu (29/6/2025) malam. 

Ngadiman baru saja berangkat pada Oktober 2024 ke Korea Selatan dengan jalur prosedural Government to Government (G to G). Dia meninggal akibat kecelakaan kerja, usai tergiling mesin conveyor saat bekerja di pabrik pengolahan besi.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menyambut kedatangan jenazah Ngadiman. Saat datang, Karding langsung berdoa di samping peti jenazah korban. 

Tidak ada keluarga yang hadir dari Cilacap, namun penyerahan jenazah dan santunan dilakukan secara simbolis dengan petugas BPJS Kesehatan dan pendamping. 

"Saudara Ngadiman mengalami kecelakaan kerja, saat sedang membersihkan mesin conveyor tiba-tiba menyala dan tangannya tertarik ke dalam mesin berikut badannya, sehingga tidak bisa diselamatkan," kata Menteri Karding.

Kasus tersebut sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian Korea Selatan. Hal tersebut untuk menyelidiki penyebab pasti meninggalnya korban, juga adanya dugaan kelalaian yang dialami mendiang Ngadiman.

"Kami juga akan kawal. Supaya perusahaan memberikan hak-haknya kepada almarhum, lalu kalau memang ada proses hukum yang ada di sana juga tetap kami pantau," jelasnya.

 

Berikan Santunan

Terjejer pula barang-barang korban, berupa tas ransel hingga koper yang berisi barang-barang korban. Menteri Karding juga ikut menggotong peti jenazah ke dalam ambulans berikut barang-barang korban yang akan dibawa ke keluarganya di Cilacap.

"Kami pastikan negara hadir, jenazah Ngadiman akan diantar dan diurus hingga ke pemakaman," jelasnya.

Karding juga menyampaikan bahwa karena almarhum merupakan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan secara resmi, ia berhak menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp213 juta. Nilai tersebut mencakup beasiswa pendidikan untuk anak-anak almarhum.

"Uang tersebut memang hak dari korban yang sudah tertulis di kontrak kerjanya," tuturnya.

Nantinya, uang tersebut akan ditransfer ke akun bank ahli waris, dalam hal ini adalah istri korban. 

"Kami menyampaikan duka cita yang me dalam atas musibah yang dialami saudara kita yang bekerja di Korea, tentu saya berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya