BSU Rp 600.000 Tahap II Segera Cair ke 4,5 Juta Penerima, Ini yang Berhak Dapat

Pemerintah telah mengalokasikan penyaluran bantuan subsidi upah, atau BSU 2025 tahap I kepada sekitar 3,69 juta penerima. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, pencairan BSU tahap pertama sudah cair kepada 2,45 juta penerima.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 24 Juni 2025, 11:40 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) (dok: by AI)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah mengalokasikan penyaluran bantuan subsidi upah, atau BSU 2025 tahap I kepada sekitar 3,69 juta penerima. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, pencairan BSU tahap pertama sudah cair kepada 2,45 juta penerima.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan kembali mencairkan BSU 2025 sebesar Rp 600.000 kepada sekitar 4,5 juta penerima pada tahap berikutnya.

Namun, ia belum merincikan kapan pencairan BSU tahap 2 akan terlaksana. Sebab, saat ini Kemnaker masih melakukan proses verifikasi dan validasi data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk penyaluran tahap 2, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima. Saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi," kata Menaker di kantornya, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Seperti diketahui, penyaluran BSU jadi salah satu program stimulus ekonomi yang dialokasikan oleh pemerintah. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 10,72 triliun, untuk diberikan kepada sekitar 17,3 juta pekerja.

Untuk tahap pertama, bantuan subsidi upah telah tersalurkan kepada sebanyak 2.450.068 rekening penerima hingga 24 Juni 2025. Masih tersisa sebanyak 1.247.768 penerima, dari total 3.697.836 penerima di tahap I yang akan segera mendapat bantuan subsidi upah dalam waktu dekat.

 

Syarat Penerima BSU

BSU Kemnaker adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Gaji Kementerian Tenaga Kerja.

Menaker Yassierli turut memaparkan syarat-syarat bagi pekerja yang berhak menerima BSU. Pertama, dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK). Kemudian, juga merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.

"Lalu menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan, atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, atau upah minimum provinsi (UMP) bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkannya," ungkap dia.

"Dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, prajurit TNI/Polri. Dan persyaratan terakhir diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan," tuturnya.

 

Cair Lewat 5 Bank Himbara dan PT Pos Indonesia

Aktivitas pekerja saat melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). Menaker Ida Fauziyah menyatakan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 senilai Rp1,2 juta per orang diperkirakan akan cair pekan ini. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Secara proses pencairan, pemerintah bakal memfasilitasi penyaluran BSU melalui empat bank Himbara, plus Bank Syariah Indonesia (BSI). Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada para penerima yang tidak memiliki rekening dari kelima bank tersebut.

"Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara. Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri, dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh," terang Yassierli.

"Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Ini sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya," bebernya.

Infografis Cara Cek dan Cairkan BSU Rp 600 Ribu. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya