Layanan SIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Titik, Ini Lokasinya

SIM Keliling di Jakarta memudahkan perpanjangan SIM A dan C bagi masyarakat, tanpa perlu ke kantor Satpas.

oleh Muhammad AliDiterbitkan 21 Juni 2025, 08:37 WIB
Warga mengantre selama proses perpanjang SIM A dan SIM C saat Pelayanan SIM Keliling di Plaza Jambu Dua, Kota Bogor, Sabtu (5/11/2022). Polresta Bogor Kota telah mempersiapkan beberapa titik lokasi pelayanan di wilayah Kota Bogor, warga hanya perlu membawa SIM A/C asli yang hendak diperpanjang masa berlakunya dan menyertakan fotocopy E-KTP. (Liputan6.com/Magang/Aida Nuralifa)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada Sabtu (21/6/2025). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus pergi ke kantor Satpas.

Dengan adanya SIM Keliling, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih efisien dan praktis.

Dilansir dari Antara, SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dan dapat diakses di beberapa lokasi, antara lain Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Citraland di Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih aktif, khususnya untuk golongan SIM A dan SIM C.

Untuk menggunakan layanan SIM Keliling, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dan fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.

Penting untuk dicatat bahwa SIM yang sudah habis masa berlakunya harus diperpanjang di kantor Satpas.

Keuntungan Menggunakan Layanan SIM Keliling

Warga antre mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Layanan SIM Keliling menawarkan berbagai keuntungan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka. Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa didapatkan:

  • Kemudahan Akses: Masyarakat tidak perlu pergi jauh ke kantor Satpas yang mungkin sulit dijangkau.
  • Efisiensi Waktu: Proses perpanjangan SIM di SIM Keliling umumnya lebih cepat karena antrian yang lebih pendek.
  • Praktis: Mengurangi waktu dan tenaga yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM.

Biaya Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Warga duduk dalam mobil saat mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling sesuai dengan peraturan pemerintah. Untuk perpanjangan SIM A, biayanya adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.

Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Dengan kebijakan baru, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai tanggal kedaluwarsa SIM.

Pentingnya Memperpanjang SIM

Petugas melayani warga yang mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pemegang SIM yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang dapat dikenakan adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling, masyarakat dapat mengunjungi situs web resmi kepolisian setempat atau akun media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Infografis

Infografis Jakarta Gelar Balapan Formula E 2022 di Ancol. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya