Ekonom INDEF Kritik Rencana Satgas Rokok Ilegal: Masalah Utama Ada di Kebijakan Cuka

Kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir menjadi pemicu utama peredaran rokok ilegal.

oleh Tim NewsDiperbarui 21 Juni 2025, 06:58 WIB
1,5 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam dua penindakan beruntun yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal mendapat sorotan dari kalangan ekonom. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, menilai kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

"Satgas ini sulit efektif kalau formulasi cukai masih pola lama. Kenaikan cukai yang eksesif tanpa ada roadmap yang jelas," kata Heri dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Heri menyebut bahwa kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir menjadi pemicu utama peredaran rokok ilegal. Menurutnya, kebijakan saat ini hanya berfokus pada penindakan di hilir, sementara aspek produksi dan distribusi dari hulu belum tertangani secara optimal.

Ia mencontohkan, harga rokok legal yang terus naik akibat beban cukai mendorong konsumen beralih ke produk lebih murah, termasuk rokok ilegal dan lintingan sendiri (tingwe). “Kalau rokok legal harganya Rp40.000, rokok ilegal bisa dijual hanya Rp7.000. Ini sangat menarik bagi konsumen yang kantongnya terbatas,” jelasnya.

Merujuk data Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Heri menyebut peredaran rokok ilegal telah mencapai 7% dari total pasar, naik signifikan dibanding beberapa tahun lalu yang hanya 3–4%. “Ini sebagai alarm bahwa kebijakan cukai perlu evaluasi menyeluruh,” katanya.

Lebih lanjut, Heri mengkritik tidak adanya roadmap jangka panjang dalam penetapan tarif cukai. Ia menyebut penyesuaian tarif kerap terjadi secara mendadak tanpa arah kebijakan yang jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku industri.

“Selama ini kenaikan tarif cukai seperti jatuh dari langit, mendadak, dan tidak ada kepastian jangka panjang bagi industri. Ini memicu ketidakstabilan, termasuk pengurangan serapan tembakau dari petani,” ungkapnya.

 

Atur Kebijakan Cukai Berimbang dan Berkelanjutan.

Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Heri menyinggung kasus PT Gudang Garam yang menghentikan pembelian tembakau dari Temanggung sejak 2024. Akibatnya, Bupati Temanggung memperkirakan potensi kerugian daerah mencapai Rp1 triliun per tahun.

Ia mendesak pemerintah untuk tidak hanya mengandalkan penindakan di lapangan, namun juga menyusun strategi komprehensif yang mengatur kebijakan cukai secara berimbang dan berkelanjutan.

“Kalau mau serius memberantas rokok ilegal, jangan hanya kejar-kejaran di jalan. Harus juga diselesaikan penyebab utamanya: ketidakpastian dan eksesivitas kenaikan cukai,” pungkasnya.

Heri menegaskan bahwa upaya penanggulangan rokok ilegal harus dilakukan lintas sektor dengan memperhatikan stabilitas industri, perlindungan petani, keberlangsungan tenaga kerja, serta kontribusi terhadap penerimaan negara

(Liputan6.com / Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya