Polisi Tangkap Pencuri Motor di Jakarta Pusat, Satu Pelaku Masih Buron

Dua pencuri sepeda motor satroni rumah warga di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 16 Juni 2025, 21:00 WIB
Salah satu unit motor yang dicuri oleh dua orang pemuda di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Pelaku telah ditangkap pihak kepolisian. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Dua pencuri sepeda motor satroni rumah warga di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat.

Satu unit Kawasaki Ninja nyaris digondol, namun aksinya kepergok warga.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan, satu orang pelaku inisial WBF (21), dibekuk, sedangkan satu lagi berhasil kabur tunggang langgang.

Dia kedapatan tengah berusaha membobol sepeda motor Kawasaki Ninja milik warga dengan menggunakan kunci letter T.

"Aksi tersebut diketahui oleh warga yang kemudian menangkap pelaku, sementara rekannya melarikan diri," kata Susatyo dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kunci letter T lengkap dengan dua mata kunci, satu kunci magnet, dan satu mata kunci letter T yang masih tertancap di motor korban.

Susatyo mengapresiasi kesigapan anggota yang bertindak cepat dalam menangani laporan warga, khususnya pencuri sepeda motor ini.

“Penindakan cepat terhadap pelaku kejahatan jalanan adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku curanmor di wilayah hukum kami,” ujar dia.

 

Hukuman Ancaman Maksimal 7 Tahun Penjara

Sementara itu, Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Adriansyah menambahkan pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti sudah kami sita dan saksi-saksi telah kami periksa. Kami juga terus memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” ujar Kompol Agung.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya