Perwakilan Pelajar dan Masyarakat Aceh Tuntut Kembalikan Empat Pulau

Keputusan Mendagri tentang status empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Ketek dikelola oleh Sumut dinilai mencederai nilai budaya, geografis dan sejarah bagi masyarakat aceh.

oleh Tim RegionalDiperbarui 16 Juni 2025, 08:39 WIB
Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya dan Perwakilan masyarakat Aceh melakukan aksi di depan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menolak pengelolaan Empat pulau Aceh oleh Provinsi Sumatera Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya dan Perwakilan Masyarakat Aceh melakukan aksi di depan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menolak pengelolaan empat Pulau Aceh oleh Provinsi Sumatera Utara, Jumat (q3/6).

Koordinator aksi Muhammad Gamal, dalam orasinya menyampaikan tuntutan mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut SK Kemendagri, dan mendesak Gubernur Aceh, DPRA. DPD dan DPRI perwakilan Aceh untuk mengawal sampai tuntas.

Polemik ini adalah bentuk protes semua elemen masyarakat Aceh terhadap diterbitkannya SK Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode penetapan empat pulau Aceh menjadi bagian wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. 

“Empat pulau itu adalah milik kami, dan ini menyangkut harkat martabat rakyat Aceh semua, kembalikan pulau kami,” seru peserta aksi. 

Keputusan Mendagri tentang status empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Ketek dikelola oleh Sumut dinilai mencederai nilai budaya, geografis dan sejarah bagi masyarakat aceh.

Tokoh masyarakat Aceh, Rizal, mengatakan, Sumut harus berjiwa besar mengembalikkan pulau ini ke Aceh karena itu wilayah administrasi Kabupaten Singkil Aceh, dan  secara sejarah, budaya dan geografis menggambarkan entitas aceh.

Aksi ini adalah langkah awal yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat Aceh, serta pengawalan hukum dan upaya aksi lanjutan jika Presiden dan Kemendagri tidak mendengarkan aspirasi masyarakat aceh untuk mencabut SK tersebut.

A.Baizalwi

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya