PTPN I Regional 7 Buka Suara Soal Aksi Massa dan Klaim Lahan Way Berulu

PTPN menegaskan bahwa lahan yang menjadi polemik tersebut memiliki status hukum yang sah dan berada di bawah perlindungan penuh negara.

oleh Ardi MuntheDiperbarui 12 Juni 2025, 23:40 WIB
Agus Faroni (tengah), Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - PTPN 1 Regional 7 memberikan penjelasan resmi terkait aksi unjuk rasa yang digelar Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) soal klaim lahan di Kebun Way Berulu, Kabupaten Pesawaran.

PTPN menegaskan bahwa lahan yang menjadi polemik tersebut memiliki status hukum yang sah dan berada di bawah perlindungan penuh negara. Klaim atau tuntutan di luar jalur hukum, menurut manajemen, tidak memiliki dasar.

“Status kepemilikan lahan itu jelas. Tidak ada celah untuk sengketa di luar proses hukum formal. Jika ada pihak yang ingin mengalihkan hak atas tanah itu, satu-satunya jalan adalah melalui pengadilan,” kata Agus Faroni, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Rabu (11/6/2025).

 

HGU Sah

Agus menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud tercatat dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 04. Area tersebut merupakan bagian dari program nasionalisasi aset-aset eks perusahaan kolonial Belanda yang telah diambil alih oleh negara pasca-kemerdekaan.

“Way Berulu sudah eksis sejak zaman kolonial. Setelah nasionalisasi, lahan ini menjadi aset negara yang dikelola secara bertahap mulai dari BPU, lalu PPN Karet, hingga kini oleh PTPN I Regional 7,” bebernya.

Dia bilang, pengelolaan lahan dilakukan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Hal itu mencakup kewajiban membayar pajak, menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga memberikan kontribusi bagi perekonomian lokal.

Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Aset Negara Diganggu

Menanggapi aksi demonstrasi dan aspirasi warga yang disampaikan melalui DPRD Pesawaran, Agus menyebut PTPN I Regional 7 tetap terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Namun, dia menegaskan bahwa semua upaya penyelesaian harus berlandaskan hukum.

“Kami menghargai hak warga untuk menyampaikan aspirasi. Tapi kami juga memiliki kewajiban mempertahankan aset negara ini. Bila ada upaya pengambilalihan paksa atau ilegal, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Agus.

Di akhir, dia menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga legalitas aset serta ketaatan terhadap prinsip negara hukum.

“PTPN I Regional 7 berdiri di atas hukum. Kami siap menghadapi setiap upaya pengambilalihan dengan mekanisme yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya