Isu Galon Palsu Le Minerale Dinyatakan Hoaks oleh Komdigi, Pakar: Ada Motif Persaingan Bisnis

Setelah ditelusuri lebih lanjut, isu galon palsu Le Minerale dipastikan tidak benar alias hoaks dan bentuk disinformasi publik.

oleh FachriDiterbitkan 11 Juni 2025, 11:03 WIB
Tangkapan layar berita [HOAKS] Konten Terkait Pemalsuan Produk AMDK Galon Le Minerale di Media Sosial dari website komdigi.go.id

Liputan6.com, Jakarta Publik sempat dihebohkan oleh beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya #galonpalsuLeMinerale di pasaran. Isu itu pun dengan cepat menyebar dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Akan tetapi, setelah ditelusuri lebih lanjut, isu galon palsu Le Minerale dipastikan tidak benar alias hoaks dan bentuk disinformasi publik. 

Berdasarkan klarifikasi yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di sini dan laman ini, dapat dipastikan isu galon palsu Le Minerale adalah hoaks yang menyesatkan.

Bahkan, sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar menegaskan, kasus penjualan air minum tak layak konsumsi dalam kemasan berbagai galon bekas merek ternama di Bekasi beberapa hari lalu merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari tersangka berinisial SST (41).

“Kasus ini merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari seorang pelaku yang tidak memiliki izin usaha air minum isi ulang,” tegasnya.

Kompol Onkoseno juga mengungkapkan, barang bukti yang ditemukan di lokasi pun tidak menunjukkan adanya produksi galon, segel, maupun tutup galon Le Minerale yang menyerupai produk asli.

“Tutup galon yang digunakan merupakan bekas pakai dan terlihat secara kasat mata berbeda dengan yang baru. Ring pengaman di tutup galon juga dalam kondisi sudah terbuka, karena bekas dipakai,” ungkapnya.

Ada Motif Persaingan Bisnis

Sementara itu, Koordinator Riset Satgas Anti Hoaks PWI Pusat dan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara, Algooth Putranto mengamati adanya koordinasi masif dalam penyebaran hoaks yang mengarah pada Le Minerale.

"Saya mengamati banjir unggahan di media sosial yang mengesankan adanya  'black campaign' atas brand Le Minerale, motifnya bisa jadi persaingan bisnis di antara pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)," ujarnya.

Algooth pun menilai, banyak unggahan di Instagram, Tiktok, dan X yang terlihat kompak membangun opini hoaks bahwa #galonpalsulLeMinerale telah beredar di area Bekasi dalam dua tahun terakhir. 

"Koor ini melibatkan ratusan akun sosial media selama berhari-hari, tanpa jeda," ujarnya.

Algooth juga mengatakan, bila merujuk penjelasan resmi polisi yang terjadi adalah dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh seorang pemilik depot air minum.

"Barang bukti kasus ini mencakup galon dan segel sejumlah brand AMDK ternama, tapi yang diributkan kawanan buzzer itu hanya Le Minerale. Ini aneh, kan? Sepertinya memang ada menggerakkan semua ini untuk merusak reputasi Le Minerale," katanya.

"Berdasarkan analisis semiotika dari berita yang beredar ini ‘mencurigakan' karena isi berita relatif sama," jelas Algooth. 

Kasus Pelanggaran Izin Usaha

Pengamat hukum dan perlindungan konsumen, Fendy Ariyanto menjelaskan, aspek hukum utama adalah dugaan penyimpangan perizinan usaha dan dugaan pelanggaran standar keamanan produk air minum curah yang dihasilkan usaha depot air.

“Pasal yang digunakan kepolisian merujuk pada perlindungan konsumen dan keamanan pangan, bukan pada pelanggaran merek,” jelasnya.

“Jadi ini memang kasus dugaan pelanggaran perizinan berusaha yang bila terbukti pelakunya dapat dikenai sanksi pidana karena menyesatkan konsumen,” imbuh Fendy.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya