Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, pelaksanaan program pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook sudah sesuai aturan dan transparan.
Tidak hanya itu, berbagai pihak pun dilibatkan agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Advertisement
Dia pun menjelaskan Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan laptop Chromebook yang dianggap melanggar aturan, khususnya Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.
“Tentunya semua dan ketepatan terhadap regulasi itu menjadi prinsip dasar dalam proses pengadaan ini. Seperti yang saya sudah bilang sebelumnya, proses pengadaan ini menggunakan jalur yang paling mengurangi potensi konflik kepentingan dengan adanya pendampingan dari berbagai instansi,” tutur Nadiem di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Dia menyebut, Kemendikbudristek tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga maupun mengkurasi daftar penyedia produk. Asas transparansi dan upaya meminimalisir konflik kepentingan pun telah menjadi prioritas utama dalam proses pengadaan laptop tersebut.
Gandeng BPKP dan Jamdatun Kejagung
“Itulah alasan kenapa proses pengadaannya bukan melalui penunjukan langsung, bukan melalui tender, tapi melalui e-catalog LKPP. Sehingga konflik kepentingan Itu diminimalisir. Di luar itu Kami memastikan bahwa ada pendampingan dari berbagai macam instansi,” jelas dia.
Nadiem pun menggandeng BPKP untuk melakukan audit, Jamdatun Kejagung untuk mengawal dan mendampingi prosesnya, serta KPPU untuk memastikan tidak ada unsur monopoli.
“Inilah salah satu alasan kenapa saya juga terkejut waktu mengetahui berita ini, dan itu yang sekarang saya melihat semua dari ke belakang. Dan saya ingin masyarakat Mengerti bahwa seluruh proses azas transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan sudah dilaksanakan,” ungkapnya.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris menambahkan, harga laptop Chromebook yang menjadi pilihan dalam program digitalisasi pendidikan pun telah melalui rangkaian audit BPKP dan menggunakan e-katalog.
Melalui E-Katalog
“Setiap calon vendor memasukkannya di e-katalog. E-katalog itu adalah semua vendor bebas untuk mencantumkan dia punya produk di sana untuk nanti ditawar oleh kementerian. Dan itu e-katalog diawasi langsung oleh LKPP,” ujar Hotman.
“Jadi di e-katalog itu ada begitu banyak jenis-jenis laptop dan dengan spesifikasinya, nanti dipilih salah satu. Jadi benar-benar open, terbuka. Dan akhirnya menurut BPKP di e-katalog itu harganya sekitar Rp6 juta sampai dengan Rp7 juta. Ternyata harga jadi yang dibeli oleh kementerian adalah sekitar Rp5 jutaan. Jadi jauh lebih murah dari harga yang tercantum di e-katalog,” lanjutnya.
Dia kembali mengingatkan, e-katalog adalah dokumen resmi yang terbuka untuk umum dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Dari unsur merugikan kerugian negara itu sudah terbantahkan dengan e-katalog tersebut,” Hotman menandaskan.