Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Antananarivo saat ini tengah menangani kasus kecelakaan laut yang menimpa kapal niaga MV Serdal di perairan Seychelles, yang melibatkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) sebagai anak buah kapal (ABK).
Insiden tragis tersebut terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 waktu setempat. Kapal MV Serdal yang berbendera Komoro itu dilaporkan terbalik saat melakukan transit logistik dalam pelayaran menuju Kepulauan Komoro. Menurut keterangan otoritas setempat, kecelakaan disebabkan oleh cuaca buruk dan gelombang tinggi yang muncul secara tiba-tiba.
Advertisement
Kapal tersebut membawa 11 awak, yang terdiri dari sembilan WNI dan dua warga negara Nepal. Dari peristiwa ini, satu WNI atas nama MB dinyatakan meninggal dunia. Sementara sepuluh awak lainnya berhasil diselamatkan, dengan tiga di antaranya kini masih menjalani perawatan rawat jalan.
“Jenazah MB saat ini sedang menjalani proses otopsi sesuai peraturan yang berlaku di Seychelles,” demikian pernyataan resmi KBRI Antananarivo yang disampaikan pada Minggu (1/6/2025).
KBRI Antananarivo juga menyebutkan bahwa perusahaan pemilik kapal telah menyatakan komitmennya untuk bertanggung jawab penuh atas penanganan insiden ini, termasuk hak-hak para awak kapal yang terdampak.
Kemlu dan KBRI memastikan akan terus memberikan pendampingan penuh kepada para WNI yang selamat, termasuk membantu proses penerbitan dokumen yang hilang dan memfasilitasi kepulangan (repatriasi) ke Tanah Air. Di saat yang sama, pihak KBRI juga terus memantau proses investigasi yang dilakukan otoritas Seychelles untuk mengungkap penyebab pasti tenggelamnya kapal MV Serdal.
“Kami terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan hak-hak para ABK WNI terpenuhi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar perwakilan KBRI.
Kementerian Luar Negeri RI juga mengimbau agar perusahaan-perusahaan pelayaran lebih memperhatikan aspek keselamatan pelayaran dan perlindungan tenaga kerja, khususnya para ABK WNI, dalam menjalankan operasional mereka di wilayah perairan internasional.