Berapa Gaji PNS Lulusan S1? Ini Rinciannya

Intip rincian lengkap gaji PNS lulusan S1 di Indonesia! Simak besaran gaji pokok berdasarkan golongan dan tunjangan yang diterima.

oleh Ilyas Istianur PradityaDiperbarui 26 Mei 2025, 17:50 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menaikkan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lulusan sarjana (S1). Kenaikan gaji PNS ini menjadi kabar baik bagi para calon PNS maupun pegawai aktif yang berada di golongan terkait. 

Golongan PNS untuk Lulusan S1

Lulusan S1 yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) umumnya ditempatkan pada Golongan IIIa dengan pangkat “Penata Muda”.

Golongan III merupakan jenjang yang disediakan untuk lulusan pendidikan tinggi mulai dari D4, S1, hingga jenjang pascasarjana seperti S2 dan S3.

Besaran gaji dalam golongan ini ditentukan berdasarkan masa kerja serta sub-golongan yang terdiri dari IIIa hingga IIId. 

Kenaikan Gaji ASN 2024 Capai 8 Persen

Gaji PNS tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan adanya kenaikan gaji rata-rata 8 persen untuk seluruh ASN.

Kenaikan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Dengan kebijakan ini, lulusan S1 yang baru diangkat sebagai CPNS di Golongan IIIa kini menerima gaji yang lebih kompetitif dibanding tahun sebelumnya. 

Gaji Pokok PNS Lulusan S1 Berdasarkan Golongan III

Ilustrasi PNS Naik Gaji

 Berikut rincian gaji pokok untuk PNS Golongan III (umumnya lulusan S1): 

  • Golongan IIIa: Rp2.875.000 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIb: Rp3.093.600 – Rp4.900.700
  • Golongan IIIc: Rp3.226.400 – Rp5.007.500
  • Golongan IIId: Rp3.354.000 – Rp5.180.700

Perbedaan gaji ini disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG), di mana semakin lama masa pengabdian, maka semakin besar pula gaji pokok yang diterima. 

Gaji PNS Lulusan S1 Bisa Meningkat Seiring Kenaikan Pangkat

Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain gaji pokok, PNS juga berpeluang mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, hingga tunjangan jabatan.

Seiring berjalannya waktu dan naiknya pangkat, lulusan S1 yang memulai karier dari Golongan IIIa dapat mencapai Golongan IV dengan gaji pokok yang lebih tinggi—bahkan hingga Rp6 juta lebih per bulan di Golongan IVe. Kenaikan pangkat dan masa kerja menjadi faktor penting dalam menentukan penghasilan total seorang ASN.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya