Liputan6.com, Jakarta - Kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), telah mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Para tersangka terdiri dari pejabat tinggi di Kominfo, termasuk Semuel Abrijani Pangerapan, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, dan Bambang Dwi Anggono, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah. Selain itu, terdapat juga Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa, serta dua orang dari pihak swasta, Alfi Asman dan Pini Panggar Agusti.
Advertisement
Kronologi kasus ini bermula dari pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar pada tahun 2020. Diduga terjadi pengondisian pemenang tender yang menguntungkan PT Aplikanusa Lintasarta, yang bersekongkol dengan pejabat Kominfo. Hal ini menimbulkan kerugian negara yang masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Modus Operandi Korupsi di PDNS
Kejari Jakpus, Safrianto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. Dalam peraturan tersebut, pemerintah mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) untuk pengelolaan data terintegrasi. Namun, pada tahun 2019, Kominfo justru membentuk PDNS yang tidak sesuai dengan tujuan Perpres tersebut.
“Dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta. Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka, yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan Pusat Data Nasional Sementara,” jelas Safrianto.
Dalam perencanaan tender, telah diatur perusahaan tertentu untuk dimenangkan. Pelaksanaannya pun dilakukan dengan sub kontraktor kepada pihak lain, termasuk pengadaan barang untuk layanan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
“Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan,” ungkapnya.
Kerugian Negara dan Tindakan Hukum
Kerugian negara akibat kasus korupsi PDNS ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak 22 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025. Selain itu, Kejari Jakpus juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai miliaran rupiah, mobil, emas, sertifikat tanah, dan barang elektronik.
Kementerian Komdigi telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua pegawainya yang terlibat dari tugas dan fungsinya. Penyelidikan lebih lanjut melibatkan pemeriksaan 78 saksi dan empat ahli, serta penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik.